Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 7 Juli 2025| (GMOCT)-Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan. Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama. Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal. Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut. Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Polsek Caringin, Kecamatan, dan Pemdes Cimande Hilir Gelar Aksi Jumat Bersih di Jalan Tenggek

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 407
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat sinergitas antar instansi serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan, Polsek Caringin Polres Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Caringin dan Pemerintah Desa Cimande Hilir menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (18/07/2025). Aksi bersih-bersih ini dipusatkan di sepanjang Jalan Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Kapolsek Kedung Waringin Berbagi Sembako Kepada Lansia dan Balita yang Alami Tuna Netra dan Tuna Daksa (Lumpuh)

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekai- Sebagai momen berbagi keberkahan menjelang idul adha, Rutinitas di Jum’at yang penuh berkah, Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi kembali menunjukkan empati dan kepeduliannya dengan berbagi. Siang hari ini Pukul 13:30 WIB kapolsek Kedung Waringin polres metro bekasi AKP Aliyani SH didampingi bhabinkamtibmas desa Waringin jaya Aiptu H Asep Rusdianto dan anggota unit intelkam […]

  • GAMMA Desak Evaluasi Proyek Jalan Rp10,6 Miliar, Indikasi Pekerjaan Asal Jadi Mencuat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak, 15 April 2026 | Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menyampaikan kritik tajam sekaligus seruan moral terhadap pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Rangkasbitung–Gajrug yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp10,6 miliar. Sekretaris GAMMA, Ade Pahrul, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat […]

  • TNI-AL Ringkus Kapal Pengangkut Ore Nikel Tanpa Izin” Muatan 10 Ribu Ton!

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 November 2025| Unsur TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan laut nasional. KRI Pari-849 berhasil menghentikan dan mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan pelanggaran aturan pelayaran sekaligus membawa muatan ore nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara, (27/11). Peristiwa ini bermula pada 26 November 2025, ketika KRI Pari-849 menerima laporan intelijen mengenai […]

  • Sosok Wanita Pandu yang Berhasil Sandarkan Star Cruises MV Star Voyager di Pelabuhan Kuala Tanjung

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 108
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  – Kuala Tanjung |  29 Mei 2025 – Momen bersejarah tercipta di Pelabuhan Kuala Tanjung saat seorang wanita pandu Pelindo sukses memandu dan menyandarkan kapal pesiar mewah Star Cruises MV Star Voyager. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi peran perempuan dalam industri maritim tanah air yang selama ini didominasi oleh laki-laki. MV Star […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor, Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Petir Polsek Parung Dramaga Aiptu Andi Riswandi berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Petir Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H. di wilayah desa binaan untuk membina […]

expand_less