Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan Di Desa Cipayung Girang

Tanam Pohon, Wujudkan Kepedulian Lingkungan Di Desa Cipayung Girang

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
  • visibility 426
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program penghijauan, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus penanaman pohon di wilayah binaannya.

Kegiatan berlangsung di Kampung Batu Sapi RT 06 RW 02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (15/7), pukul 08.30 WIB.

Penanaman pohon dilakukan bersama warga setempat sebagai langkah preventif menghadapi potensi bencana alam sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli terhadap isu lingkungan hidup.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan dan membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi pendekatan Polri kepada masyarakat, tidak hanya dalam bidang keamanan, tetapi juga kepedulian terhadap ekosistem. Kami berharap dengan penghijauan, masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus menjaga kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kapolsek Megamendung.

Bhabinkamtibmas Aiptu M. Kholik juga mengimbau warga untuk merawat pohon yang telah ditanam serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, mengantisipasi potensi bencana alam seperti longsor dan banjir yang kerap terjadi di wilayah perbukitan.

Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas—yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera dilaporkan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110, layanan yang aktif 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Kegiatan ini berjalan lancar dan aman. Diharapkan melalui kolaborasi yang konsisten antara Polri dan masyarakat, akan tercipta lingkungan yang hijau, aman, serta sadar hukum.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikat Wakaf Mesjid Al Ikhlas Terbit, Pemohon Apresiasi Dukungan Ahli Waris dan BPN Kota Medan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Februari 2026 | Sertifikat wakaf untuk tanah Mesjid Al Ikhlas akhirnya resmi terbit setelah melalui proses administrasi pertanahan yang sesuai ketentuan. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti sah atas status tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah dan kemasyarakatan. Pemohon sebagai nadzir atau pengelola wakaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para […]

  • Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 23 Juli 2025 | Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kepada seluruh anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di wilayah operasional Pelindo Regional 1. Pelindo Regional 1 turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan […]

  • Somaliland Diakui Israel, Dave Laksono: Indonesia Harus Konsisten Menolak!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pemerintah Indonesia yang menolak pengakuan Israel atas kedaulatan Somaliland, wilayah separatis dari Somalia. Menurut Dave, langkah Israel tersebut dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. “Sikap Indonesia menolak langkah Israel yang mengakui Somaliland sebagai negara merdeka […]

  • Mengenal Sosok Teddy Indra Wijaya: Dari Pasukan Khusus hingga Menjadi Sekretaris Kabinet RI

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 April 2026 | Di koridor kekuasaan Kabinet Merah Putih, nama Teddy Indra Wijaya menjadi salah satu sosok yang paling menarik perhatian publik. Penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 menandai babak baru dalam karier seorang perwira muda yang sebelumnya lebih dikenal sebagai “tangan kanan” sang […]

  • Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Semarang, 29 Maret 2026 | Perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini makin memanas dan melebar ke berbagai persoalan hukum. Awalnya hanya gugatan cerai, kini muncul dugaan penguasaan dokumen penting hingga gugatan balik bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial MHB dan istrinya, Sri […]

  • Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 April 2026 | Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut […]

expand_less