Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 102
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14). Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan. Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik, selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik. Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, dalam era digital, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti. Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Megamendung Pimpin Langsung Operasi Penyakit Masyarakat, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Megamendung, Polres Bogor, melaksanakan operasi penyakit masyarakat yang menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Yulita Herianti, S.H., M.H. Operasi dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dengan menyasar sebuah warung kelontong yang berlokasi di Kampung Cibogo […]

  • Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong. Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi […]

  • Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 23 November 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” dianggap sebagai ancaman serius terhadap […]

  • Jejak Roda India di Priok: Saat ‘Ketuk Palu’ Kalah Cepat dari Kapal Kargo

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Deretan mobil pikap berkelir garang itu berbaris rapi di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Logo Mahindra dan Tata Motors berkilau tertimpa matahari Jakarta. Bagi para pekerja pelabuhan, ini mungkin sekadar bongkar muat biasa. Namun, bagi para penghuni Senayan, pemandangan ini adalah sebuah kejutan yang menyesakkan dada. ​Bagaimana mungkin ratusan unit kendaraan operasional […]

  • Polri Bantu Perbaikan 91 Jembatan, Perkuat Konektivitas Nasional

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur nasional. Melalui Korps Brimob Polri, Polri membantu perbaikan 91 jembatan di berbagai wilayah guna meningkatkan konektivitas antardaerah di pelosok negeri. Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol Fadil Imran menyampaikan, […]

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

expand_less