Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Februari 2026| Mahkamah Agung dibawah nahkoda Agung Sunarto, ternyata menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dengan bersikap tegas terhadap kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Agung Sunarto sepertinya ingin menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengkhianat integritas lembaga peradilan dibawah kepemimpinannya.

Lebih dari itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga menegaskan, bahwa; pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau bantuan hukum apa pun, kepada hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

Tindakan tegas itu muncul, menyusul dengan terjadinya operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik suap di lingkungan Pengadilan Negeri Depok yang telah mencoreng citra dunia peradilan di mata publik.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegas Sunarto, saat menyampaikan pembinaan teknis yudisial, Jumat lalu.

Pernyataan Ketua MA tersebut seakan menjadi pesan keras, bahwa; peningkatan kesejahteraan hakim melalui tunjangan dan fasilitas harus diimbangi dengan penguatan moral dan etika. Bukannya malah memanfaatkannya, untuk melakukan perbuatan tercela dan memenuhi hasrat serakah.

Adapun kasus tersebut, bermula dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024. Namun, proses eksekusi lahan berjalan dengan lambat.

Lambatnya proses eksekusi tersebut, diduga menjadi pembuka peluang negosiasi bagi oknum untuk meminta imbalan agar proses birokrasi dipercepat. Padahal itu seharusnya menjadi hak setiap pencari keadilan, tanpa perlu adanya pembayaran tambahan.

Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, bahwa; awalnya para oknum meminta imbalan sebesar satu miliar rupiah sebelum akhirnya disepakati pada nominal ‘delapan ratus lima puluh juta rupiah’.

Uang suap itu menjadi bukti utama yang digunakan KPK, untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk pejabat tinggi Pengadilan Negeri Depok, serta pihak swasta sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka dari internal pengadilan, diantaranya adalah; I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok dan Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita. Sedangkan dari pihak swasta, adalah; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Dengan adanya penangkapan tersebut, menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan tentunya akan berdampak terhadap merosotnya citra dan kepercayaan publik pada sistem peradilan di Republik ini.

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menegaskan, akan menjatuhkan sanksi etik berat termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (TDH) melalui Majelis Kehormatan Hakim.

Proses hukum pidana yang ditangani KPK dan sidang etik oleh Mahkamah Agung, dinyatakan akan berjalan secara bersamaan guna memastikan pembersihan secara menyeluruh terhadap praktik korupsi yang mencoreng institusi.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentuk Kepedulian Kepala Desa Sukajadi Beserta Pemerintah Desa Mengunjungi Warganya yang Sakit di RS DKH Sukatani

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan masyarakat, Kepala desa Sukajadi, Amir Hamzah bersama jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Jadi melakukan kunjungan sosial ke Rumah Sakit DKH Sukatani pada. Kamis 05/06/2025.   Kunjungan tersebut ditujukan untuk menjenguk lima warga Desa Sukajadi yang tengah menjalani perawatan akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).   Dalam suasana […]

  • Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Gorontalo, 23 September 2025| Usai  viral di media sosial yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang teman wanitanya saat berada di Bandara Djalaluddin Tantu, Gorontalo. Dalam rekaman itu, Wahyudin dengan lantang menyebut dirinya menggunakan uang negara untuk bepergian ke Makassar. “Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) 6 Oktober 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut. Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, […]

  • Terkenang Omongan Kwik Kian Gie, Indonesia Sengaja Dibuat Terpuruk Dan Tidak Maju Oleh OLIGARK!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.od-Jakarta, 2 Agustus 2025| Indonesia “MERDEKA” dan lepas dari cengkraman,Tangan ‘OLIGARKI’. Apabila Presiden Prabowo bisa menata ulang Strategi Manajemen penanggulangan masalah korupsi yang semakin tambah “KACO BALO! Kasus di Kejaksaan dapat Abolisi. Kasus di KPK dapat Amnesti. KPK dan Kejaksaan telah menjadi dua Gerhana Matahari Kembar. Bahwa sesungguhnya Pemerintah tidak PAHAM korupsi maka korupsi tidak […]

  • Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Bansos Desa Tanjung Mulya Penuhi Undangan Polres Garut

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Garut| Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin memanas. Wakil Bupati Garut, Teh Putri Karlina, menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum yang terlibat dalam program bansos tersebut sejak tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan usai mendampingi puluhan tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima […]

  • Kepala Desa Sukajadi Tetap Bungkam Terkait Kualitas Pengaspalan Jaling Yang Buruk

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 September 2025| Menindaklanjut berita sebelumnya terkait kegiatan pengaspalan di Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor yang kembali rusak setelah sekitar dua minggu selesai pengerjaan. Camat Tamansari mengatakan. “Nanti kami konfirmasi dulu ke Seksi Ekbang karna selama ini kita senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana,” kata Yudi Hartono selaku […]

expand_less