Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Terkait Aksi Warga Tamansari, PT Prima Mustika Chandra ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok ” Ini kata GM Pt PMC

Terkait Aksi Warga Tamansari, PT Prima Mustika Chandra ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok ” Ini kata GM Pt PMC

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 26

Tegarnews.co.id-Bogor| Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dengan orasi meminta guna aktivitas kegiatan Proyek perumahan di berhentikan. Terlebih hal tersebut GM Oprasional PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara.

Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT. Prima Mustika Chandra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bahkan PT. PMC tersebut sudah resmi untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Umum (Perum).

Dari luas tanah berizin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di miliki oleh pihak PT. PMC 81 Hektar dari tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukuluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

GM Operation PT. Prima Mustika Chandra Yongky Octavia menjelaskan, sebetulnya menanggapi itu adalah hal yang biasa karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT. PMC dalam kegiatan di lokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin.

“Jadi izin yang sudah kami miliki itu khususnya di desa itu adalah desa Tamansari dan desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky Octavia, pada Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ia juga menyebut, izin berupa Site Plan sudah mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

“Untuk lokasi yang terpisah yaitu Desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor,” bebernya.

Dalam aksi itu, Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.

“Bahwa kami sebagai PT. PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun, jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendiskusikan kalau saja ada sengketa atau ada yang mengaku hak miliknya sambil memperlihakan bukti kepemilikan tersebut,” ungkapnya.

Dikatahui, izin yang dimiliki PT. PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, berikut ini:

– Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020.
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025.
– PKKPR No. 04072510313201032.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Peringatan Kenaikan Isa Almasih

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Mei 2025| Dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (29/5/2025), Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat […]

  • 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Insiden pengeroyokan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Kuningan Jawa Barat tengah mendapatkan sorotan publik. Pasalnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengaku dari ormas Al Jabar terjadi pada saat takbir hari Raya Idul Adha 1446 H berkumandang. Meski tidak terjadi hilangnya nyawa, peristiwa berdarah […]

  • Polsek Ciomas Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Pedagang Obat Terlarang di Terminal Laladon

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor  Menyikapi beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pedagang obat-obatan terlarang di sekitar Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, jajaran Polsek Ciomas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.   Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., memerintahkan Panit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Laladon untuk […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukawening Polsek Dramaga Laksanakan Giat Cooling Sistem, Himbau Warga Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Giat sambang ke masyarakat dalam rangka jaga sitkamtibmas yang kondusif adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas dan menjadi tugas kesehariannya, salah satu caranya adalah dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat di Desa binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Minggu (26/05/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sukawening, Aiptu Cipto Handoko menyambangi warganya dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk […]

  • Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Tegarnew.co.id | Jakarta –  Rabu ,18 juli 2025 Setelah lebih dari dua dekade menempati tanah tanpa kepastian hukum, 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 1.120 sertipikat diserahkan langsung ke transmigran oleh Menteri Koordinator Bidang […]

  • Rutan Lubuk Sikaping Deklarasikan Zero Penyalahgunaan Narkoba Dan HP, Ada Sanksi Tegas Bagi Yang Melanggar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pasaman| Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan deklarasi bebas penyalahgunaan narkoba dan handphone (HP). Kegiatan yang dipusatkan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Senin (2/6/2025) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, yang diikuti oleh seluruh jajaran pejabat […]

expand_less