Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, 3 September 2025| Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi.

Berita terkait di sini: Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya (https://pewarta-indonesia.com/2025/07/gugatan-perdata-tipu-tipu-abunawas-semestinya-ditolak-majelis-hakim-pn-sorong-ini-alasannya/)

PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) sebagai penggugat mendapatkan giliran pertama mengajukan saksi pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu. Perusahaan milik warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching, ini mengajukan dua orang saksi. Akan tetapi kedua saksi yang diajukan ke muka persidangan dinilai sebagai saksi akal-akalan alias saksi palsu sebab hanya pekerja proyek temporer yang pernah dipekerjakan di lokasi yang diklaim sebagai milik PT. BJA.

Dalam memberikan keterangan terkait sekian pertanyaan dari pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Hal itu wajar karena mereka hanyalah semacam buruh proyek yang sempat dipekerjakan beberapa saat oleh PT. BJA di areal yang terletak di Disrik Tampagaram, Kota Sorong, itu. Mereka berdua tidak kompeten atau tidak tahu sama sekali terkait kepemilikan lahan, batas-batas, luasan lahan, dan proses peralihan lahan dari masyarakat adat kepada Mr. Ching dan/atau BJA.

Sebagaimana persidangan perdata, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., memberikan kesempatan terlebih dahulu penasehat hukum penggugat untuk mengawali tanya-jawab dan menggali keterangan dari kedua saksi yang mereka hadirkan. Pertanyaan yang diajukan oleh penasehat hukum merupakan pertanyaan-pertanyaan standart seputar pengetahuan mereka sebagai tenaga kerja lepas yang dipekerjakan pada saat penimbunan. Saksi menjawab semua pertanyaan dengan jawaban yang sudah di-setting sebelumnya, tetapi tidak terlihat penjelasan tentang status lahan yang mereka kerjakan.

Kedua saksi sangat kesulitan menjawab pertanyaan dari pihak tergugat di saat kesempatan bertanya diberikan kepada Advokat Simon Soren, PH tergugat Samuel Hamonangan Sitorus. Pertanyaan penggugat adalah terkait dengan status lahan, kepemilikan lahan, luasan, geografis, serta proses perolehan lahan tersebut dan sejarah perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa oleh pihak penggugat.

Sebenarnya pada persidangan kasus sengketa lahan semacam ini, saksi yang dihadirkan seharusnya adalah mereka yang berdomisi, atau setidaknya pernah berdomisili, di lokasi obyek sengketa. Dengan demikian, para pihak dapat menggali informasi penting seputar kepemilikan atas lokasi yang dipersengketakan, untuk kemudian didapatkan keterangan yang valid tentang tanah yang diklaim oleh kedua belah pihak.

“Dari fakta lapangan dan keterangan para saksi dari penggugat, kami berkesimpulan bahwa ada upaya memasuki dan menguasai areal klien kami dengan paksa, dan persidangan ini adalah cara memaksakan pengesahan kepemilikan melalui upaya hukum lewat Pengadilan Negeri,” terang Advokat Simon Lauren Soren kepada media ini, Senin, 01 September 2025.

Pengacara yang dikenal gemar memberikan bantuan hukum secara probono alias gratis kepada masyarakat itu berharap agar majelis hakim PN Sorong dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi sebagai bahan pertimbangan yang benar dalam pengambilan keputusan akhir nanti. “Tergugat telah menyatakan beberapa kali bahwa kami hanya ingin mempertahankan milik kami, tidak lebih. Saya berharap Majelis Hakim dapat mengkaji dan melihat serta mempertimbangkan dengan seksama semua bukti dari lapangan, barang dan benda, dan bukti adminstrasi, serta kesaksian para saksi, dalam pengambilan keputusan yang benar dan adil,” ujar Simon Soren.

Sementara itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia menurunkan tim untuk mengawasi jalannya proses hukum atas kasus perdata yang disebutnya sebagai “Tipu-tipu Abunawas” itu. “Kasus ini dari awal sudah sangat terang-benderang merupakan cara licik pihak penggugat untuk menguasai tanah milik masyarakat setempat melalui pemanfaatan celah hukum Indonesia yang terkenal dengan suap-menyuap aparat hukumnya, termasuk jajaran hakim. Oleh karena itu, saya meminta dengan hormat agar Komisi Yudisial berinisiatif untuk turun ke PN Sorong, memantau proses persidangan kasus yang melibatkan pengusaha Malaysia, Ting-ting Ho yang dikenal sebagai mafia tanah di Papua itu,” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terkemuka di Eropa ini, Selasa, 02 September 2025.

Berita terkait baca di sini: Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong. (https://pewarta-indonesia.com/2025/06/membedah-absurditas-sidang-mediasi-di-pn-sorong/)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Pusat Gaungkan Kembali Spirit Adinegoro, Tradisi Apresiasi Pers Nasional Kian Berkelas

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Nopember 2025| PWI Pusat secara resmi meluncurkan empat ajang penghargaan bergengsi dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yakni Anugerah Jurnalistik Adinegoro, SIWO Award, Press Card Number One (PCNO), dan Tribrata Award hari ini, Selasa (4/11/25) di Sekretariat PWI, Jakarta. Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir didampingi […]

  • Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan  2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Garut| Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam  atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang […]

  • Pendeta Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Pendeta Romisak Toijon mengkritisi keras keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang dinilainya menjadi salah satu penyebab utama sulitnya umat non-muslim, membangun tempat ibadah di daerah dengan mayoritas agama berbeda. Dalam sebuah diskusi yang membahas kebebasan beragama di Indonesia, Pendeta Romisak Toijon menyoroti berulangnya kasus-kasus intoleransi, salah satunya tragedi […]

  • Warso Tegaskan Penambangan Terjadi Sebelum Masa Jabatannya, Bantah Isu Dugaan Suap

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 10 Februari 2026| Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai […]

  • Dapat Mandat PPWI, KRT. Ardhi Solehudin Siap Pimpin Konsolidasi Pewarta Warga di Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Purbalingga,13 Agustus 2025| Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi menunjuk KRT. Ardhi Solehudin sebagai pemegang mandat untuk memimpin dan menggerakkan konsolidasi organisasi di Provinsi Jawa Tengah. Surat mandat ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, pada Selasa, 12 Agustus 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat jaringan […]

  • Sengketa Lahan di Babahlueng Memanas: Dua Surat Pernyataan Kontradiktif Muncul, Sub Tipidter IV Polda Aceh Bungkam, Asep NS : Warga Seharusnya Lapor Balik

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya Aceh, 21 September 2025| Sengketa lahan yang melibatkan PT SPS 2 Agrina di Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, semakin memanas. Dua surat pernyataan yang saling bertentangan muncul dari mantan dan kepala desa aktif Babahlueng terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan tersebut. Surat pernyataan pertama, yang dikeluarkan oleh mantan […]

expand_less