Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 151
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya, 9 September 2025| Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di PN Sorong yang dikenal dengan kasus “Tipu-tipu Abunawas”.

Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Lambert Jitmau menegaskan bahwa Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampagaram, Suprau, Kota Sorong, yang digunakan oleh Mr. Ching adalah palsu. “Saya pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tampagaram itu adalah palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram, Suprau,” tegas Wali Kota Sorong periode 2012 sampai 2023 itu.

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah menanda-tangani izin prinsip dan izin reklamasi, yakni Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016. Politisi Partai Golkar kelahiran tahun 1964 ini mengaku baru mengetahui adanya dokumen-dokumen izin reklamasi tersebut sejak kasus gugatan Mr. Ching bergulir di PN Sorong.

“Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja,” aku Lambert Jitmau sambil menambahkan bahwa, “Pokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri.”

Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. “Saya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera,” ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.

Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

“Saya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong – red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong,” ungkap Lambert Jitmau.

Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

“Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi,” jelas Lambert Jitmau.

Terkait kehadirannya ke PN Sorong hari ini, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dia hanya mengeluarkan izin reklamasi yang di Tembok Dofior (Tembok Berlin – red) saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.

“Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar, pada dasarnya orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi (Mr. Ching) tidak pernah datang menemui saya,” sebut Lambert Jitmau.

Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Lambert Jitmau menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan, namun nanti pada tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. “Nantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang Cina (Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching – red) itu baru datang, Sitorus (Labora Sitorus – red) ini Orang Papua, harus hormati dia, sebab apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua,” tutur Lambert Jitmau sembari menambahkan bahwa laporan polisi penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komite Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Merespons Pernyataan Ketua DEN

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Desember 2025| Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal Bandara IMIP di Morowali..Ia menyebut, bantahan Luhut soal tak ada negara dalam negara lantaran operasional bandara dinilai ilegal, keliru. Diketahui, Luhut membantah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang mengkritik keberadaan Bandara IMIP. Sjafrie mengkritik bandara IMIP yang tidak dijaga perangkat negara dan menyinggung […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Gotong Royong Bersama Warga Desa Kadumanggu

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kadumanggu, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Diki Maulana melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga dan aparatur desa di wilayah Jalan Raya Kadumanggu RT 05 RW 02, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jum’at (23/05/2025). Kegiatan gotong royong ini difokuskan […]

  • Viral Nasi Goreng “Kumbang Malam” di Jatiasih Rasa Bintang Lima, Harga Bak Sedekah

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi 9 Januari 2025| Kawasan Jatiasih kembali dihebohkan dengan hadirnya destinasi kuliner yang sudah lama dari tahun ke tahun sejak 1999 selalu mendadak viral. Berlokasi tepat di samping Alfamart depan Komplek Asabri, Jl Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiluhur. Nasi Goreng “Kumbang Malam” menjadi buah bibir warga karena menawarkan perpaduan langka, cita rasa mewah dengan harga […]

  • Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta, Perkuat Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, (16/9). Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga persatuan Bangsa dan stabilitas Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar tokoh agama dalam menjaga keutuhan Bangsa. Ia […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Bogor, khususnya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Iyus Nurlubis, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, yang pada Minggu (25/05/2025) melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kunjungan tersebut dilakukan tepatnya di Kampung Preweh RT […]

  • Praktisi Hukum Dr.Weldy Jevis Saleh,S.H,M.H Soroti Perekrutan Advokat yang Rancu Minta DPR Gabungkan Organisasi Advokat

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Komisi III DPR RI telah secara resmi menyepakati dimasukkannya pasal imunitas bagi advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para akademisi dan praktisi hukum tentang risiko pidana yang dapat menjerat advokat […]

expand_less