Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • visibility 191
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 31 Agustus 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8), sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas DPO, adalah; Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, Tj Medan, 28 Tahun/ 30 Maret 1997, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Karyawan Swasta (Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI), SMK.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan di putus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024, tanggal 28 November 2024 a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan.

Bahwa sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan beralamat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.

Proses penangkapan Terpidana Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanan dan penangkapan pun berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dilalukan penitipan sementara di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, cabang Salemba. Selama berada di Jakarta, yang bersangkutan tetap mendapat pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Setelah itu, pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan menjalani sisa masa pidananya.

Diharapkan, dengan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Penangkapan DPO ini, adalah; bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,”tegas Kasi Penkum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Menyaksikan Penandatanganan Kerangka Kerja Danantara & Arm Limited

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Februari 2026| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja antara Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara) dan Arm Limited di London, Inggris, pada Senin, 23 Februari 2026. Kepala Negara secara khusus menyaksikan penandatanganan tersebut sebagai bentuk perhatian besar pemerintah terhadap prospek kemajuan teknologi dan transformasi ekonomi Indonesia berbasis inovasi. […]

  • Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar. Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak […]

  • Jaga Stabilitas Pangan Jelang HBKN, Pemerintah Kerahkan Satgas Saber Awasi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Februari 2026| Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga. Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi […]

  • Saksi Bisu Perjuangan Para Guru SDN 1 Tualang Cut Aceh Tamiang Ditengah Kelelahan, Kesedihan dan Kehilangan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 5 Januari 2026| Lumpur banjir yang menutupi ruang-ruang kelas SDN 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, bukan sekadar sisa bencana alam. Ia menjadi saksi bisu perjuangan para guru yang bertahan di tengah kelelahan, kesedihan, dan kehilangan, demi satu harapan agar anak-anak bisa kembali bersekolah pada 5 Januari 2026. Di balik […]

  • Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Jakarta, 9 Februari 2026| Viral diberbagai plafon media tentang desakan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai DKI Jakarta Hendri Darnadi. Hal tersebut membuat Matahukum buka suara, Minggu (8/2/2026) “Kalau memang sudah ada laporan dari masyarakat soal dugaan praktik penyeludupan barang ilegal dan berpotensi merugikan negara. Kejaksaaan Agung harus […]

  • PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina […]

expand_less