Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • visibility 144

Tegarnews.co.id-Pontianak, 31 Agustus 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8), sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas DPO, adalah; Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, Tj Medan, 28 Tahun/ 30 Maret 1997, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Karyawan Swasta (Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI), SMK.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan di putus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024, tanggal 28 November 2024 a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan.

Bahwa sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan beralamat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.

Proses penangkapan Terpidana Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanan dan penangkapan pun berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dilalukan penitipan sementara di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, cabang Salemba. Selama berada di Jakarta, yang bersangkutan tetap mendapat pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Setelah itu, pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan menjalani sisa masa pidananya.

Diharapkan, dengan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Penangkapan DPO ini, adalah; bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,”tegas Kasi Penkum.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG, Dukung Program MBG Presiden Prabowo dan Jalankan Arahan Kapolri

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor, 7 Agustus 2025| Jajaran Polres Bogor secara serentak melaksanakan pencanangan pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di 6 titik strategis di Kabupaten Bogor, (6/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari peresmian 205 dapur SPPG se-Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Irwasum Polri melalui video conference. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa […]

  • Kapolda Jabar Sumbangkan Dua Ekor Sapi Limosin Untuk Pesantren, Penyandang Cacat Dan Kaum Dhuafa Di Hari Raya Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 6 Juni 2025| Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyerahkan dua ekor sapi limosin sebagai hewan Qurban, Jum’at (6/6/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada panitia Qurban Polda Jabar untuk selanjutnya didistribusikan kepada panti asuhan, pesantren, yayasan, DKM, tukang ojeg, penyandang […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Sambangi Warga, Ajak Aktif Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan silaturahmi serta membangun komunikasi dua arah dengan warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Yusuf, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama masyarakat di wilayah RT 04 RW 01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (17/07/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu M. Yusuf menyempatkan diri berdialog langsung dengan […]

  • Kapolsek Mengikuti Kegiatan Rakor Optimalisasi Fungsi Lalu Lintas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Polres Bogor| Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Akp Ari Nugroho, S.I.K, M.S.I dan anggota, Kadishub Kab.Bogor Bapak A.Agus Ridallah, S.H,M.H dan Staf serta para Undangan, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi fungsi Lalu Lintas di Kawasan Pasar Citeureup di Ruang Rapat Utama Kantor Dishub Kab.Bogor, Rabu (07/05/2025). Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor Akbp Rio […]

  • Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi Polsek Neglasari Tangerang Kota

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Tangerang 22 September 2025| Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan ( G ) tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer. Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan […]

  • Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 5 Juli 2025| Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan […]

expand_less