Tindakan Tegas Petugas Pemkot Jakbar Dipertanyakan? “Batal Menyegel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Semanan”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 24

Tegarnews.co.id-Jakarta| Sebuah bangunan gudang di yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya NO.49 RT/02 RW/06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, dan bangunan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat belum menindak bangunan tersebut.
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO 16 Tahun 2021 dan Undangan Undangan NO 8 Tahun 2002, wajib memiliki PBG yang dulu di kenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Awak media mencoba investigasi ke lokasi untuk mendapatkan informasi. Salah satu warga sekitar, Isur memaparkan kepada awak media Senin (7/7/2025 ). Bahwa bangunan tersebut untuk usaha bahan material.” Informasinya sih mau buat material,” katanya.
Bahkan bangunan gudang tersebut sudah hampir selesai. Kepada wartawan Saiful petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA), Kecamatan Kalideres mengatakan akan melaksanakan penyegelan, namun sampai saat ini belum juga di laksanakan.
Menurutnya pada hari Senin ini (7/72025) akan melaksanakan penyegelan,” Ya hari ini rencananya akan kami segel,” ujar Saipul singkat.
Kepala sektor Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres Bambang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAap pada Senin (23/6/2025) tidak memberikan komentar apapun.
Sementara itu beredar isu pemilik bangunan telah memberikan uang kordinasi kepada kepada pihak Citata, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat Namun lagi-lagi Saiful membantah dengan keras adanya uang kordinasi senilai Tiga Juta Rupiah.
” Saya tidak pernah menerima uang kordinasi kepada pemilik bangunan gudang yang anda maksud ” kata Saiful ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon (7/7).
Sebelumnya telah viral ke berbagai berita media online tentang bangunan gudang yang di duga tidak memiliki PBG. Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada tindakan tegas berupa penyegelan oleh Pemkot Jakarta Barat.
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Aas/Herman/Red
Saat ini belum ada komentar