Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 163
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

*Pelanggaran Prosedur Hukum*

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

*Kronologi Gugatan Perceraian*

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: APL

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilson Lalengke Guncang New York: Suara Kemanusiaan Indonesia Siap Menggema di PBB

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 596
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| New York City. Langit Manhattan sore itu seolah menyambut langkah seorang putra bangsa yang datang membawa pesan nurani dunia. Setelah menempuh perjalanan udara selama 23 jam dengan Etihad Airways, Wilson Lalengke, tokoh pers dan aktivis kemanusiaan Indonesia, akhirnya mendarat di New York City pukul 16.00 waktu setempat, Senin, 6 Oktober 2025. […]

  • Oknum Debt Collector Di Wonogiri Diduga Terlibat Penipuan Rp70 Juta, Polisi Diminta Tindak Tegas

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Wonogiri| Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT. Selasa, (20/05/2025) Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor […]

  • HPN 2026, Ketua AKPERSI Bekasi Ajak Insan Pers Jaga Marwah dan Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 9 Februari 2026| Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Jhon Subur, mengajak wartawan meningkatkan profesionalisme dan integritas di tengah derasnya arus informasi, Senin (9/2/2026). Jhon Subur menegaskan peran strategis pers dalam menyampaikan informasi yang […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Mei 2025| Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung patroli gabungan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 22.25 WIB hingga pukul 02.30 WIB dini hari, dengan fokus pada sejumlah titik rawan di wilayah […]

  • AKPERSI Kompak Sambut Idul Fitri 1447 H, Serukan Persatuan Insan Pers

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Karawang, 20 Maret 2026 | Menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah, keluarga besar Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara serentak menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya kepada seluruh anggota, mitra kerja, dan masyarakat Indonesia. Momentum hari kemenangan ini dimaknai sebagai waktu […]

  • Dirut RSUD Abaikan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Cabangbungin , Korban Lapor Polisi 

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Akhirnya korban pelecehan seksual oknum dokter di RSUD Cabangbungin SM (29) warga kampung Garon Timur , RT 09/06 , Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Melaporkan perbuatan yang tidak bermoral itu kepada pihak Markas Sektor Polisi (Mapolsek) Cabangbungin.dengan nomor LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDAMETROJAYA.   ( SM ) mengatakan pihaknya melaporkan Oknum Dokter. Yang bekerja […]

expand_less