Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 92

Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

*Pelanggaran Prosedur Hukum*

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

*Kronologi Gugatan Perceraian*

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Cipayung Giat Pengamanan Gereja GPIB Nehemia Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Al Masih

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar. Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Megamendung, anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan pengamanan gereja di wilayah megamendung, Kamis (29/5/2025) jam 09.00 Wib. Bertempat di gereja GPIB Nehemia Jl. Raya puncak Kp. Cibogo II Rt. […]

  • Kelompok Tani Sauyunan dan Petani Sumbereja Kompak Gelar Gropyokan Tikus di Sawah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 08 Sept 2025– Ratusan petani Desa Sumbereja bergabung dalam aksi gropyokan tikus yang dipimpin langsung Ketua Kelompok Tani Sauyunan, H. Umsir, pada Senin (08/09/2025). Kegiatan gotong royong ini digelar untuk menekan serangan hama tikus yang semakin merajalela dan mengancam hasil panen padi di musim tanam kali ini.   Para petani membawa […]

  • Polres Bogor Laksanakan Patroli Malam Untuk Cegah Kejahatan di Wilayah Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 25 Juli 2025| Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Bogor melaksanakan patroli malam pada Rabu 23 Juli 2025, dengan menyasar sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor. Patroli dilakukan oleh personel gabungan dari instansi keamanan, dengan menyusuri jalan-jalan utama, area publik, serta lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti pencurian, […]

  • 9.035 Personel Dikerahkan Untuk Amankan HUT Ke 80 Tahun, Republik Indonesia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Agustus 2025| Kepolisian Negara Republik Indonesia menurunkan 9.035 personel dalam Operasi Merdeka Jaya 2025 guna mengamankan rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Acara tersebut diperkirakan akan dihadiri sekitar 400 ribu masyarakat di sejumlah titik utama Ibu Kota, seperti Monas, Istana Negara, dan sekitarnya. Kakorlantas Polri Irjen Agus […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Di Simpang Tilu

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Kampung Simpang Tilu RT 04/01, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat […]

  • Pembangunan Tangki Septik Komunal di Rusun Bidara Cina, Jakarta Timur Terus Dikebut

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 20 Agustus 2025| Pembangunan tangki septik komunal terintegrasi teknologi tepat guna biogas dan skala rumah tangga di Rusun Bidara Cina, RW 11, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur terus dilakukan akselerasi agar rampung sesuai target di akhir September mendatang. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan, ground breaking pembangunan septic tank yang dilakukan pada […]

expand_less