Breaking News
light_mode
Home » Opini » Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • visibility 30
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik diskusi mendalam mengenai batas antara pembelaan diri, kewajiban melindungi keluarga, dan penegakan hukum formal. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah dilema etis dan filosofis tentang hakikat keadilan.

Secara filosofis, tindakan Hogi dapat dibedah melalui lensa Hukum Kodrat (Natural Law). Filsuf John Locke (1634-1704) mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta bendanya. Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak hadir secara instan di lokasi kejadian, hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense) atau pembelaan terhadap orang lain yang dicintai beralih kembali kepada orang tersebut.

Dalam konteks ini, Hogi tidak sedang melakukan tindakan agresi, melainkan tindakan pemulihan ketertiban yang telah dirusak oleh penjambret. Tindakannya didasarkan pada insting moral untuk melindungi martabat dan keamanan istrinya.

Oleh karena itu, menghukum seseorang yang merespons kejahatan dengan upaya pengejaran, meskipun berakhir tragis bagi pelaku, merupakan sebuah paradoks moral. Jika masyarakat dihukum karena melawan kejahatan, maka secara tidak langsung hukum sedang memberikan ruang aman bagi para kriminal dan menciptakan ketakutan bagi warga yang taat hukum.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mengecam keras keputusan kepolisian yang dianggapnya tidak adil dan buta terhadap konteks. Menurut tokoh HAM internasional itu, keputusan hukum yang adil tidak boleh hanya bersandar pada teks undang-undang yang kaku, tetapi harus menyelami substansi penyebab sebuah tindakan.

“Untuk mencapai keputusan yang adil dalam sebuah kasus kriminal, seseorang harus menilai sebab awal dari tindakan seseorang dan motivasi yang melatarbelakanginya. Hogi tidak keluar rumah dengan niat membunuh; dia melakukan pengejaran untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan. Tanpa adanya aksi penjambretan, tidak akan ada pengejaran, dan tidak akan ada kecelakaan. Polisi tidak boleh mengabaikan kausalitas ini,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 26 Januari 206.

Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) itu menambahkan bahwa seorang petugas polisi yang baik dan profesional wajib memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika yang mumpuni. “Hukum bukan sekadar pasal-pasal di atas kertas. Penegakan hukum adalah seni mencari kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, harus memiliki kemampuan logika yang kuat agar tidak terjebak dalam positivisme hukum yang dangkal,” tambahnya.

Dalam ilmu logika hukum, terdapat prinsip “Causa Proxima” atau penyebab terdekat. Kematian kedua penjambret tersebut adalah akibat langsung dari pelarian mereka sendiri setelah melakukan tindak pidana. Pengejaran yang dilakukan Hogi adalah reaksi spontan dan sah atas provokasi kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila Hogi ditetapkan sebagai tersangka, hal ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa bersikap pasif terhadap kejahatan lebih aman daripada mencoba melawan. Hal ini mencederai semangat masyarakat untuk saling melindungi dan memperlemah partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus di Sleman ini merupakan ujian bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjukkan bahwa mereka memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal yang administratif. Menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka kriminal karena membela diri adalah bentuk viktimisasi ganda (double victimization), ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Sistem peradilan kita harus mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “tindakan darurat”. Hogi tidak memiliki mens rea untuk menghilangkan nyawa; niatnya adalah menghentikan pelarian pencuri dan mengambil kembali hak milik istrinya. Jika hukum kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pahlawan bagi keluarganya dan penjahat yang sesungguhnya, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Keadilan bagi Hogi Minaya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin merasa aman di negaranya sendiri. Penegakan hukum harus kembali pada filosofi dasarnya: melindungi yang lemah dan menghukum yang jahat.

“Menghukum Hogi berarti mencederai akal sehat dan nurani publik. Sudah saatnya institusi Polri mengedepankan kebijaksanaan filosofis dalam setiap proses hukum, agar kebenaran tidak dikalahkan oleh prosedur yang kaku,” tutup Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diterima media ini.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nama Budi Muncul Menjadi Koordinir Judi Togel AK di STM Hilir, Diduga “Budi APH”

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan , 30 Desember 2025| Seorang warga Tionghoa yang di sebut – sebut sebagai mafia dan bos tunggal judi di Sumut AK sudah menjadi bahan obrolan di mana mana, di Medan dan seluruh warga Sumut karena banyak oknum aparat terlibat menjadi kaki tangannya untuk bisnis haramnya. Banyak petinggi – petinggi polri dan TNI yang mendukung […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/07/2025). Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Desa Babakan Sadeng, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Sambang dan patroli […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, BRIPKA HERA SUTARYA bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung SERTU GATOT DWI P menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari Sabtu kemarin tanggal3 Mei 2025. Minggu (4/5/2025) Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Petugas Ronda Malam “Sampaikan Pesan Kamtibmas”

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 9 Desember 2025| Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol terhadap petugas ronda malam di Pos Ronda Kampung Sinagar RT 002/006, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciampea. Kegiatan monitoring ronda […]

  • Sinergitas Polri dengan Warga Binaan Wilayah Hukum Kec. Dramaga Desa Cikarawang Giat Cooling Sistem Menjaga Kondusifitas dari Gangguan Kamtibmas*

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor- Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi dengan beberapa warga Wilayah Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Rabu 18-06-2025 Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga ikut […]

  • Datang di SMPN 4 Bekasi, Presiden Prabowo Resmikan 288 Ribu Smartboard Untuk Sekolah

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 17 November 2025| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard/papan pintar di SMP Negeri 4 Bekasi, Kota Bekasi Jawa-Barat. “1.137 sekolah dari 38 provinsi hari ini sesuatu yang baik sekali saya ucapkan selamat pagi mungkin di Indonesia Timur sudah siang. Hari ini kita meresmikan program pembelajaran digitalisasi di […]

expand_less