Breaking News
light_mode
Home » Opini » Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • visibility 136
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Januari 2026| Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik diskusi mendalam mengenai batas antara pembelaan diri, kewajiban melindungi keluarga, dan penegakan hukum formal. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah upayanya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), berakhir dengan kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku. Peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan sebuah dilema etis dan filosofis tentang hakikat keadilan.

Secara filosofis, tindakan Hogi dapat dibedah melalui lensa Hukum Kodrat (Natural Law). Filsuf John Locke (1634-1704) mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta bendanya. Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak hadir secara instan di lokasi kejadian, hak untuk melakukan pembelaan diri (self-defense) atau pembelaan terhadap orang lain yang dicintai beralih kembali kepada orang tersebut.

Dalam konteks ini, Hogi tidak sedang melakukan tindakan agresi, melainkan tindakan pemulihan ketertiban yang telah dirusak oleh penjambret. Tindakannya didasarkan pada insting moral untuk melindungi martabat dan keamanan istrinya.

Oleh karena itu, menghukum seseorang yang merespons kejahatan dengan upaya pengejaran, meskipun berakhir tragis bagi pelaku, merupakan sebuah paradoks moral. Jika masyarakat dihukum karena melawan kejahatan, maka secara tidak langsung hukum sedang memberikan ruang aman bagi para kriminal dan menciptakan ketakutan bagi warga yang taat hukum.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mengecam keras keputusan kepolisian yang dianggapnya tidak adil dan buta terhadap konteks. Menurut tokoh HAM internasional itu, keputusan hukum yang adil tidak boleh hanya bersandar pada teks undang-undang yang kaku, tetapi harus menyelami substansi penyebab sebuah tindakan.

“Untuk mencapai keputusan yang adil dalam sebuah kasus kriminal, seseorang harus menilai sebab awal dari tindakan seseorang dan motivasi yang melatarbelakanginya. Hogi tidak keluar rumah dengan niat membunuh; dia melakukan pengejaran untuk melindungi istrinya yang baru saja menjadi korban kejahatan. Tanpa adanya aksi penjambretan, tidak akan ada pengejaran, dan tidak akan ada kecelakaan. Polisi tidak boleh mengabaikan kausalitas ini,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 26 Januari 206.

Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) itu menambahkan bahwa seorang petugas polisi yang baik dan profesional wajib memiliki pengetahuan filsafat dan ilmu logika yang mumpuni. “Hukum bukan sekadar pasal-pasal di atas kertas. Penegakan hukum adalah seni mencari kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, setiap anggota kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, harus memiliki kemampuan logika yang kuat agar tidak terjebak dalam positivisme hukum yang dangkal,” tambahnya.

Dalam ilmu logika hukum, terdapat prinsip “Causa Proxima” atau penyebab terdekat. Kematian kedua penjambret tersebut adalah akibat langsung dari pelarian mereka sendiri setelah melakukan tindak pidana. Pengejaran yang dilakukan Hogi adalah reaksi spontan dan sah atas provokasi kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila Hogi ditetapkan sebagai tersangka, hal ini mengirimkan pesan berbahaya kepada publik: bahwa bersikap pasif terhadap kejahatan lebih aman daripada mencoba melawan. Hal ini mencederai semangat masyarakat untuk saling melindungi dan memperlemah partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kasus di Sleman ini merupakan ujian bagi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menunjukkan bahwa mereka memihak pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal yang administratif. Menjadikan korban kejahatan sebagai tersangka kriminal karena membela diri adalah bentuk viktimisasi ganda (double victimization), ibarat pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Sistem peradilan kita harus mampu membedakan antara “niat jahat” (mens rea) dan “tindakan darurat”. Hogi tidak memiliki mens rea untuk menghilangkan nyawa; niatnya adalah menghentikan pelarian pencuri dan mengambil kembali hak milik istrinya. Jika hukum kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pahlawan bagi keluarganya dan penjahat yang sesungguhnya, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Keadilan bagi Hogi Minaya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang ingin merasa aman di negaranya sendiri. Penegakan hukum harus kembali pada filosofi dasarnya: melindungi yang lemah dan menghukum yang jahat.

“Menghukum Hogi berarti mencederai akal sehat dan nurani publik. Sudah saatnya institusi Polri mengedepankan kebijaksanaan filosofis dalam setiap proses hukum, agar kebenaran tidak dikalahkan oleh prosedur yang kaku,” tutup Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya yang diterima media ini.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AQUA Citeureup Gelar Edukasi Bijak Berplastik di SDN 06 Cicadas, Dorong Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Egi
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, 27 Oktober 2025| Sebagai bagian dari komitmen mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan melalui gerakan “Bijak Berplastik AQUA”, Citeureup menggelar kegiatan edukasi lingkungan di SDN 06 Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, (19/9). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara AQUA Citeureup, pihak sekolah, dan Bank Sampah Hijau Asri dalam membangun kesadaran pengelolaan sampah sejak dini di lingkungan […]

  • Rutan Kelas I Labuhan Deli, Gelar Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaannya

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 februari 2026 |Pelatihan Moralitas bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli pada Senin (02/02/2025) sampai Jum’at (06/02/2025), merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang berfokus pada pembentukan karakter, etika, serta kesadaran moral. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia sebagai mitra […]

  • Sadis! Bapak Hajat di Purwakarta Meregang Nyawa, Saat Pesta Berlangsung, Gegara Menolak Bayar Jatah Preman

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Purwakarta, 6 April 2026 | Sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta berakhir tragis. Tuan rumah acara, Dadang (58), tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan di hajatan anaknya oleh sekelompok pria yang diduga preman setempat, Sabtu (4/4). Insiden hajatan berdarah di Purwakarta ini dipicu oleh penolakan korban saat […]

  • Ketika Suara Rakyat Kecil Tak Didengar, Pengacara Jabar Istimewa Menjadi Benteng Terakhir Keadilan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 245
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 3 Desember 2025| Dalam banyak kasus di Jawa Barat, rakyat kecil masih menjadi pihak yang paling sering kalah sebelum pertandingan dimulai. Mereka terjebak dalam jeratan persoalan hukum yang rumit, prosedur yang melelahkan, serta tekanan dari pihak-pihak yang lebih kuat. Ironisnya, keadaan ini kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar seolah-olah ketidakadilan sudah menjadi bagian […]

  • Bukan Sekadar Festival, Pupuk Kaltim Fest 2025 Hadirkan Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Kemanusiaan

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bontang, 27 Desember 2025| Pupuk Kaltim Fest 2025 resmi dibuka di Area Parkir GOR PKT PC VI, Jalan Alamanda, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Jumat malam (26/12/2025). Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 PT Pupuk Kalimantan Timur yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Rangkaian acara tahunan tersebut mengangkat tema Charity for […]

  • ASN SMKN Japara Diduga Ngaku Wartawan, KDM Diminta Bertindak Tegas!

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 12 November 2025| Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran etik oleh seorang guru ASN di SMKN Japara, Kabupaten Kuningan, yang diketahui kerap mengaku sebagai wartawan dalam kesehariannya. Oknum berinisial JAY, diduga dengan sengaja menunjukkan kartu identitas wartawan dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada pihak eksternal, termasuk kepada rekan-rekan media yang datang ke […]

expand_less