Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 122
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media dan Organisasi Wartawan Sukabumi Ambil Sikap Tegas Terkait Pernyataan Kontroversial KDM Soal Media !!!!

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 264
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Sukabumi– Bertempat di Villa Biru Cisaat Kadudampit Sukabumi, hari Sabtu, (19/07/2025) berkumpul Media dan seluruh Organisasi Kewartawanan yang di Prakarsai oleh PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia). Minggu. (20/07/2025). Adapun kegiatan tersebut diatas adalah membahas serta sekaligus ambil sikap untuk Media dan Jurnalis, terkait Pernyataan mengejutkan KDM yang menyebutkan “tidak perlu adanya kerjasama dengan […]

  • Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 256
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 10 Desember 2025| Konflik agraria sejak lama menjadi cermin ketidakberesan tata kelola tanah di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Jawa Barat, negara hadir bukan sebagai penjaga keadilan, tetapi justru sebagai pemeran utama yang memproduksi konflik melalui penerbitan izin HGU, HGB, izin tambang, maupun izin lokasi yang kerap menabrak sejarah penguasaan tanah masyarakat adat, […]

  • Musdesus Desa Sumbereja Tegaskan Stabilitas Pemerintahan Pasca Kepala Desa Wafat

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 231
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 September 2025 – Pemerintah Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas purna tugas Kepala Desa yang meninggal dunia. Kegiatan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di Kampung Pacing Lio RT 04 RW 02 dengan suasana penuh khidmat.   Acara […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Soma berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan Desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor, (6/6). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H., sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H.,di wilayah Desa binaan untuk […]

  • Penuh Haru Dan Apresiasi, Polres Bogor Gelar Farewell Parade Untuk AKBP Rio Wahyu Anggoro

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong, 19 Juli 2025| Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti Lapangan Apel Mako Polres Bogor pada Sabtu pagi saat jajaran Polres Bogor menggelar Farewell Parade sebagai bentuk perpisahan kepada AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Bogor. Acara perpisahan ini merupakan bagian dari rangkaian Farewell & Welcome Parade, […]

  • Kebocoran Pipa PAM Diduga Akibat Galian Kabel Optik Zinet PT Pragata Di Cikarang Barat, Kawali Desak Pemkab Bekasi Tegas

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 2 Juli 2025| Telah terjadi insiden kebocoran pipa air PAM di wilayah Kampung Cikarang Jati, Pasar Beras, RT 03 RW 06, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Insiden ini diduga kuat akibat pekerjaan galian kabel optik oleh Zinet dari PT Pragata yang dinilai lalai dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurut laporan dari warga […]

expand_less