Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Ajukan Permohonan Bantuan ke Beberapa Kedubes untuk Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Desember 2025| Merespon gelombang bencana alam yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah mengambil langkah cepat untuk memobilisasi dukungan internasional. Pada hari Rabu, PPWI secara resmi mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan kepada beberapa Kedutaan Besar negara sahabat di Jakarta, menyatakan keprihatinan […]

  • Atap Rumah Warga Rubuh, Bhabinkamtibmas Pancawati Turun Langsung Cek Lokasi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor (6/7), menyebabkan atap rumah warga di Kampung Ciherang Satim RT 03 RW 06, Desa Pancawati, roboh. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati Aiptu Wawan Dulhakim bersama personel Piket Patroli Polsek Caringin turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan awal. Peristiwa tersebut terjadi […]

  • AS Ancam Tiongkok Dengan Tarif 100 Persen Jika Terus Beli Minyak Rusia

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Juli 2025| Pemerintah Amerika Serikat mengancam akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 100 persen terhadap barang-barang impor dari negara-negara yang terus membeli minyak dari Rusia, termasuk Tiongkok. Langkah ini disampaikan sebagai bagian dari tekanan ekonomi agar Moskow menghentikan invasinya ke Ukraina. Ancaman tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dalam pertemuan bilateral dengan […]

  • Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 12 Agustus 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Pelindo Regional 1, Senin 11 Agustus 2025. Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan. “Kami pastikan bahwa […]

  • Separuh Rumah Roboh di Terjang Angin dan Hujan Deras di Siang Hari

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,1 Oktober 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengguyur wilayah Jatiasih pada Rabu siang, 1 Oktober 2025, mengakibatkan sebagian rumah Ridi di Gang Bagol, RT 02/RW 05, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ambruk. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan, kerugian materiil ditaksir mencapai juta’an rupiah. Menurut […]

  • Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pemalang, 22 Maret 2026 | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di area yang disebut sebagai zona publik mencuat di kawasan luar pagar objek wisata Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Insiden ini menimpa awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di lokasi tersebut. Informasi ini […]

expand_less