Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 31

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Monitoring Kegiatan Peringatan Hari Waisak Di Yayasan Hadaya Vattuh

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Polsek Tamansari melaksanakan kegiatan monitoring pada peringatan Hari Waisak yang berlangsung di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/05/2025). Kegiatan monitoring tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Brigadir M. Alfarisi, yang hadir langsung dalam kegiatan doa bersama […]

  • “Police Goes To School” Beri Himbauan Kepada Siswa-Siswi Sekecamatan Tenjolaya, Untuk Pencegahan Aksi Tauran Dan Jauhi Narkoba

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat BhabinKamtibmas Desa Gunung Malang, Polsek Ciampea, Polres Bogor Polda Jabar. Bripka M. Rochim. M hadir di Aula kantor Kecamatan Tenjolaya melaksanakan pembinaan pelajar tingkat SMA se kecamatan Tenjolaya (03/06) Dalam kegiatan ini pula, Bhabinikamtibmas Desa Gunung Malang melaksanakan himbauan tentang surat edaran Gubernur Jawa Barat penerapan jam malam tentang peserta didik. Dengan adanya […]

  • Ketua DPD IPWL GMDM Lampung Ir.Okta Resi Gumantara Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha: Momentum Menebar Kebaikan Dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ketua Garda Mencegah dan Mengobati (DPD IPWL GMDM) Lampung , Ir.Okts Resi Gumantara, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang merayakan. Dalam pernyataannya,Okta tak hanya mengucapkan selamat Idul Adha, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam mempererat solidaritas dan […]

  • Sinergitas TNI-Polri Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor BRIPKA Dodi Wansyah bersama Babinsa Koramil Parung Serda Setiadi melakukan kegiatan sambang ke desa binaan pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di salah satu wilayah desa binaan Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, ini […]

  • Egi Hendrawan Surati KPK Dan Kejagung Terkait Suap Judi Online Yang Melibatkan Budi Arie Setiadi

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Mei 2025| Egi Hendrawan Koordinator Sahabat Presisi secara resmi telah melaporkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam kasus suap terkait situs judi online kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam surat dakwaan nomor […]

  • Bhabibkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang *Aiptu Soma* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor *Rabu (7/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H.* di wilayah desa binaan untuk membina […]

expand_less