Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kudeta Prematur Geng Solo “Sejarah Menunggu Jawaban? Apakah Prabowo Akan Dicatat Sebagai Presiden Yang Berani Melawan Oligarki?”

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 September 2025| ADA yang menarik dari artikel berjudul “Kudeta Kepagian di Jalanan” yang ditulis pemerhati intelijen, Sri Radjasa. Dia menulis bahwa gelombang unjuk rasa 28 Agustus–2 September 2025 membuka tabir betapa rapuhnya demokrasi Indonesia. Aksi yang awalnya menuntut Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, mendadak berubah jadi seruan membubarkan DPR. Pergeseran cepat ini, kata […]

  • Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mewujudkan program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Hal itu disampaikan Zulhas saat menghadiri acara pembukaan Muktamar PUI ke-15 di Convention Hall Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Kapolri turut hadir dalam kegiatan tersebut. Awalnya, Zulhas […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Sambang Warga Demi Harkamtibmas Kondusif

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bripka Andi Tri M, Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar Polsek Leuwiliang, Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selasa (03/06/2025). Kegiatan rutin ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan sambang ini menjadi salah satu sarana […]

  • Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta – Rabat, 21 Januari 2026| His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, has extended heartfelt congratulations to the Moroccan national football team after their remarkable achievement as runners-up in the Africa Cup of Nations 2025, hosted in Morocco. The message, delivered on Monday, January 19, 2026, praised the players, coaches, technical staff, […]

  • Pasca Didatangi Anggota Polsek Cisauk Yang Melakukan Penggerebekan Di Parung Panjang, Warga Mengaku Kehilangan Rp 15 Juta

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 11 Juni 2025| Kehebohan terjadi di Kampung Karahkel RT 03/02, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Jum’at, 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Enam orang laki-laki, yang salah satunya mengaku anggota Polsek Cisauk, menggerebek rumah Ahmad Atin tanpa surat perintah penugasan dan penggeledahan. Menurut keterangan […]

  • Fenomena Ribuan Gelondongan Kayu Yang Ikut Hanyut Banjir, DPR RI Panggil Raja Juli Antoni

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,2 Desember 2025| Komisi IV DPR yang membidangi urusan kehutanan dan kelautan bakal segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas fenomena ribuan gelondongan kayu yang ikut hanyut dalam bencana banjir parah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat tersebut […]

expand_less