Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Wartawan Dilarang Meliput di Acara Kegitan Polda Sumut di Cafe Kembar Venue

Wartawan Dilarang Meliput di Acara Kegitan Polda Sumut di Cafe Kembar Venue

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 82
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 21 November 2025| Polda mengadakan kegiatan famili gethering dan kemitraan dengan wartawan, sudah kita ketahui dari judul udah pasti semua wartwan yang ada di Medan pasti bisa bermitra dengan acara itu namun hal itu salah.

Hal ini di kuat kan oleh salah seorang wartwan yang hadir di lokasi tidak boleh meliput kegitan itu yang di selenggarakan di salah satu Cafe Kembar Venu di Jln Arifin Kelurahan Sitirejo No 41 Kecamatan Medan Amplas .

Awak media tersebut hadir di lokasi sekitaran pukul 10.30 pagi dengan berpakaiyan biasa saat menanyakan kegiatan itu khusus wartwan yang bermitra di Polda alasan dari panitia Humas Polda Sumut yang biasa di panggil Pajar.

Ia juga tidak memboleh kan awak media tersebut meliput ke dalam lokasi cafe yang di selenggarakan kegiatan itu, agak laga argumen dengan pihak humas polda tetap tidak memperboleh kan awak media tersebut meliput.

“Maaf buk, ibu tidak bermitra di polda, jadi ibu gak boleh masuk ” Ujar si humas tersebut ( Fajar). Ibu juga gak bisa meliput di dalam Ibu di luar saja” menunjuk kursi di luar yang sudah penuh juga, secara tidak langsung humas tersebut melarang untuk meliput kegiatan Polda ini, sudah kita ketahui hak wartawan semua sama, punya hak untuk meliput kegitan instansi apa lagi kegitan yang di lakukan Polri .

Awak media tersebut junga ingin mengambil fhoto tapi di larang oleh pihak humas polda, ” Maaf buk, kalau ibu mo ngambil fhoto,ibu ijin dulu ke orang cafe” Ujar salah satu se-seorang humas lain nya.” Loh kok gitu kan yang punya kegiatan Polda Sumut ngapain saya harus mintak ijin ke orang cafe ” Ujar awak media tersebut, alasannya pihak Polda, tetap yang bermitra.

Sudah kita ketahui setiap instansi mana pun yang melarang atau menghalang-halangi pekerjaan wartawan akan di kekanan pasal 18 ayat 1 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers.

Diharap kan kepada Bapak Kapolri tolong sidak dan pertanyakan kegiatan itu karna itu melangagar UU tentang pers, di mana awak media di larang meliput kegiatan Polda Sumut tersebut.

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 157
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu. Dalam […]

  • Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta , senin 28 Juli 2025 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada 28 s.d. 29 Juli 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini telah dirancang dengan matang dan menjadi bagian dari upaya […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT)| Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh […]

  • Wisata ke Papua Pegungan Jayawijaya Tawarkan Mumi Tertua Berusia 376 Tahun

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jayawijaya,16 Agustus 2025| Destinasi Pariwisata Internasional Mumi Berusia 376 tahun di Distrik Kurulu Jayawijaya,Papua Pegunungan jadi Pesona Bumi Papua Asri Layak Untuk di Kunjungi baik Wisatawan Lokal Nusantara dan Mancanegara 2025 yang tak akan terlupakan ketika kita berkunjung ketempat tersebut. Destinasi Mumi di Pedalaman wilayah Papua Pegunungan yang didiami suku Hubula tepatnya di kampung Yiwika, […]

  • JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 13 Februari 2026| Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam sidang tersebut, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau mangkir alias tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian […]

expand_less