Breaking News
light_mode
Home » Hukum » MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 158
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 P/Hum/2025, mengenai uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya terkait Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023. MA menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Putusan MA No.5 P/Hum/2025 sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri. Artinya, sumber daya alam harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dan Negara, bukan untuk kepentingan komersial semata,” tegas Dr. Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9/2025) kemarin.

Ia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. “Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat Hukum yang harus dijalankan kementerian terkait,” imbuhnya.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dalam pertimbangannya menyebut, aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut berupa pasir laut justru bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Menurut hakim, kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, dinilai berpotensi mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial sebagaimana digariskan dalam Pasal 2 PP No.26/2023.

“Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan itu, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan Hukum.

Dalam perkara ini, pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 6 Mei 2025| Kehebohan melanda publik Semarang menyusul penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia (H 1780 PP) di halaman Polrestabes Semarang tanpa dokumen resmi. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh PT Adira Finance Cabang Semarang, dan pelat nomornya diduga palsu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penarikan dan prosedur yang dilanggar. […]

  • Rapat DIPA Terkait Anggaran Tahun 2026 di Laksanakan Sebagai Bagian Dari Perencana Dana yang Akuabel dan Transparan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 24 Desember 2025| Rapat DIPA terkait Anggaran Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Rapat ini membahas alokasi anggaran, program, serta kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal. Melalui forum ini, setiap unit kerja menyampaikan usulan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Briefing Penilaian Kompetensi bersama PPSDM ATR/BPN via Zoom Dukung Transformasi Layanan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 2 Maret 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan briefing terkait penilaian kompetensi pegawai dalam rangka piloting project transformasi pelayanan pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan strategis guna memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan yang lebih modern dan terintegrasi. Briefing tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting bersama PPSDM Kementerian ATR/BPN sebagai […]

  • Gratis Untuk Masyarakat, Polsek Megamendung Siap Melayani Penitipan Kendaraan & Barang Berharga “Mudik Lebik Aman”

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Dekka
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 12 Maret 2026 | Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar hadir untuk masyarakat, siap melayani penitipan kendaraan serta barang berharga lainnya yang ditinggal mudik agar lebih aman dan tidak dipungut biaya apapun, yang mana spanduk telah kita pasang dititik depan Mako polsek Megamendung dan Kantor Kecamatan Megamendung Agar Terlihat terjangkau bagi warga […]

  • Tanpa Euforia Berlebihan, Kades Karangmekar Serukan Malam Tahun Baru Kondusif

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 31 Desember 2025| Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.   Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti pesta minuman keras, penggunaan petasan berlebihan, konvoi kendaraan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.   […]

  • DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi, Ketua Umum Instruksikan Empat Poin Penting ke DPD dan DPC

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 280
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 September 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Arahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE, sebagai penegasan pentingnya soliditas, disiplin, serta kepatuhan penuh terhadap Anggaran […]

expand_less