Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Camat Cimanggis Didesak Bertindak: “Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong!”

Camat Cimanggis Didesak Bertindak: “Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong!”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
  • visibility 140
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Depok| Polemik kinerja aparatur Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, kembali memicu sorotan setelah media Harianesia.com dan media online lainnya menayangkan berita berjudul; “Lurah Tugu Sulit Dihubungi,. Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan. (8/5-2025).

Sorotan tajam mengarah pada tertutupnya akses informasi publik, serta lemahnya tanggapan terhadap isu terkait lingkungan.

Ketika dikonfirmasi wartawan Harianesia.com, Camat Cimanggis Dody Setiawan hanya menjawab dengan singkatnya.

“Nanti lurah akan saya panggil untuk klarifikasi.” ujar Dody.

Namun ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada kepastian kapan klarifikasi akan dilakukan. Permintaan wartawan untuk hadir, dan menyaksikan langsung klarifikasi malah tidak ditanggapi sang oknum Camat.

Diam tak lagi relevan, bagaimanapun seorang aparatur harus siap Bertanggung Jawab. Heri, sebagai perwakilan tim media menegaskan, bahwa; tanggung jawab moral terkait dengan publik tidak cukup dijawab dengan formalitas.

“Sebagai pimpinan wilayah, Camat tidak cukup hanya memberi teguran. Akan tetapi diperlukan tindakan konkret. Karena ini menyangkut hak publik. Bila aparatur tak menjalankan tugas dengan baik, maka kepercayaan masyarakat jadi taruhannya,” ujar Heri.

Kritik yang dilakukan ini, menyasar dugaan adanya pembiaran, sikap pasif, hingga upaya menutup akses media terhadap informasi. Jika terus dibiarkan, kondisi ini bisa tentunya bisa merusak kepercayaan publik bahkan dapat mencederai prinsip tata kelola kinerja yang baik.

Tuntutan terhadap keterbukaan, bukanlah hanya sekadar seremonial. Berbagai kalangan, kini justeru mendesak agar Camat Cimanggis tidak lagi bermain-main mengulur waktu. Klarifikasi harus terbuka, bukan dibungkus tertutup. Masyarakat berhak tahu, media pun berhak mengawal.

Karena transparansi itu, bukan sekadar slogan  ia adalah tanggung jawab. Tentunya diam bukan solusi, tetapi dapat diduga adalah bentuk pembiaran.

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Etika Profesional

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang| Dalam dunia kerja yang profesional,hubungan pelaku humas atau pengawasan lapangan ( Supervisor) DGW dengan wartawan. Namun, tidak jarang terjadi insiden yang mencoreng etika kerja, salah satunya adalah tindakan arogan dari supervisor DGW Supriyanto terhadap wartawan. “Saat awak kabarSBI meminta sedikit pernyataan sikap terkait keunggulan dari produk DGW dan asal Produk DGW , produk Lokal […]

  • Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Cimahi Jawa Barat, 30 April 2026 | Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang […]

  • Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik “Bravo Buat Kapolres Metro Depok!”

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah kelurahan, […]

  • Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sragen, 23 November 2025| Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil positif. Unit Laka Lantas Polres Sragen di bawah pimpinan Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono, S.H., M.H., bersama Kanit Gakkum Ipda Zefanya Ardian.P, S.H. serta penyidik Briptu Harry Septyana.S.H. berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat […]

  • Bukan Sekadar Produksi! Ini Cara PHM Buktikan Komitmen Net Zero Emission 2060 di Lapangan Peciko

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Balikpapan, 18 September 2025| PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) resmi menjalankan Program Green Air Conservation: After Burner Preservation sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik liquid burning di fasilitas produksinya. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan operasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam bisnis hulu migas. Program yang bergulir sejak […]

  • Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum Hingga Direktur Penyidikan Jampidsus

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan RI, tercatat sebanyak 403 pejabat kejaksaan berganti jabatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum […]

expand_less