Breaking News
light_mode
Home » Opini » Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 317
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambang Rutin Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar, Wujudkan Rasa Aman di Masyarakat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Andi Tri M, melakukan kegiatan sambang dan patroli rutin di wilayah Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin (09/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Bripka Andi Tri M mengungkapkan, […]

  • Tradisi Korps dan Sertijab Dandim Digelar, Danrem 051/Wkt Tekankan Peran Strategis Kodim di Wilayah Dinamis

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 581
    • 0Comment

    tegarnews.co.id – Bekasi – Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Komando Resor Militer (Korem) 051/Wijayakarta menggelar Acara Tradisi Korps Penerimaa n, Pelepasan, dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0504/JS, Dandim 0505/JT, Dandim 0507/Bekasi, serta Kasiintel dan Kasiter Korem, Sabtu (3/5). Acara dipimpin langsung oleh Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso di Aula Babinsa Kodim 0509/Kab. Bekasi, […]

  • Polsek Cibinong Laksanakan Pengamanan Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima dan menjamin rasa aman bagi para jemaah haji yang pulang dari tanah suci, jajaran Polsek Cibinong Polres Bogor melaksanakan pengamanan kegiatan kepulangan jemaah haji tahun 1446 H / 2025 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Baitul Faizin, Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, […]

  • Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim Pada Khataman HUT Ke-74

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 744
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Oktober 2025| Divisi Humas Polri memberikan tali kasih kepada sejumlah anak yatim dalam rangka Hari Jadi ke-74. Kegiatan ini diselenggarakan usai khataman Al-Qur’an yang melibatkan 74 orang Tahfiz Quran dari sejumlah pesantren beserta personel anggota Divhumas Polri. Pendamping Yatim dari Yayasan BSC Al Futuwwah Cipete, Ust. Achmad Suluki, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan […]

  • Forkopimcam Pebayuran Beri Kejutan Spesial di HUT Bhayangkara ke-79, TNI-Polri Tunjukkan Sinergi Solid

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Polsek Pebayuran mendapat kejutan istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang berlangsung penuh kehangatan, Selasa pagi (1/7). Sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) “menggeruduk” Mapolsek Pebayuran sambil membawa tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan dukungan moral. Rabu. (02/07/2025)   Pj Danramil 11/Pebayuran Lettu Arm Dikin memimpin langsung […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Penandatanganan Adendum dan Pengarahan PPPK untuk Penguatan Kinerja Pelayanan

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan,  10 Maret 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja serta pengarahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan komitmen kerja serta peningkatan kualitas kinerja pegawai dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Acara tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota […]

expand_less