Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

  • account_circle Dinas perhubungan Sumut
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver, serta menyepakati besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan driver dari seluruh aplikator yakni : Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. Juga hadir perwakilan dari Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution yang telah menunjukkan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver. Ia menyampaikan bahwa akar masalah yang terjadi saat ini adalah munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah yang berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol agar tetap sehat. Driver juga harus menghadapi resiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, mulai dari Rp5.400 hingga Rp6.400 per pesanan. Ia juga menyebut sering mengalami kesulitan saat ingin mengajukan klaim asuransi dan saat menghadapi masalah di lapangan. “Kami butuh kantor pengaduan, bukan cuma tempat jual atribut,” katanya.

Driver dari Gojek dan Grab juga menyampaikan keluhan soal program promo dan orderan gabungan yang membuat pendapatan makin kecil. Bahkan, ada fitur seperti GrabBike Hemat yang bisa aktif sendiri dan memotong penghasilan driver tanpa sepengetahuan mereka.

Mitra Maxim mengeluhkan soal minimnya bantuan saat kecelakaan dan adanya sanksi jika driver tidak cepat merespon orderan. Sementara itu, driver InDrive meminta agar ada kantor layanan di Medan karena pengaduan melalui aplikasi lambat dan hanya dijawab oleh robot.

Keluhan para driver ini juga diperkuat oleh lembaga pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak ada perang tarif yang merugikan driver. Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar Aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS sendiri menegaskan bahwa sesuai regulasi aplikator wajib mendaftarkan mitra mereka dan memastikan BPJS akan memberikan layanan terbaik. Kominfo Sumut juga meminta agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan aplikator wajib mensosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.

Dari hasil pembahasan, ada lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, yakni :

1. Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan
2. Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
3. Program promo harus disosialisasikan dengan jelas
4. Akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator, untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik.
5. Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus, mengatakan bahwa Gubernur Sumut pada saat aksi damai yang digelar driver Ojol di Kantor Gubernur tempo hari, telah menyampaikan komitmennya untuk membuat regulasi Ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem Ojol yang adil dan manusiawi. “Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati. Aplikator harus hadir melayani, bukan hanya lewat aplikasi. Driver juga harus terlindungi dan mendapat penghasilan yang layak,” katanya.

Saat ini, kata Agustinus, Pemprov Sumut telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemprov Sumut, dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian, Kementerian Perhubungan, unsur Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pada 23 Mei lalu kita sudah gelar pertemuan awal dengan melibatkan pihak kementerian dan vertikal lainnya. Dilanjutkan pada 27 Mei, kita libatkan seluruh unsur aplikator. Hari ini kita mengajak perwakilan komunitas driver untuk mendeskripsikan dan mensosialisasikan lebih rinci substansi dari draft SK Gubernur ini,” jelas Agustinus.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini disusun mempedomani berbagai referensi hukum dan regulasi nasional yang menjadi dasar, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga keputusan menteri yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol berbasis aplikasi. Termasuk juga SK Menteri Perhubungan yang terbaru sebagai penyempurna dari keputusan sebelumnya.

Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta disebut sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa. “Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Agustinus menjelaskan, dalam penyusunan regulasi ini, komponen biaya jasa menjadi salah satu substansi utama. Komponen ini mencakup biaya langsung (seperti penghasilan pengemudi dan operasional harian), serta biaya tidak langsung (seperti biaya sewa perangkat dan pengelolaan sistem), yang semuanya akan dipertimbangkan untuk menghasilkan tarif yang adil.

“Kami menyadari bahwa salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol adalah tarif yang layak dan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban,” pungkas Agustinus.

Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan ojol di Sumut.

( Rls / Yy )

  • Author: Dinas perhubungan Sumut
  • Editor: Darmayanti
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri dan KA. BNPP Laksanakan Kegiatan di Aceh dan Sumatera Utara, Serahkan Bantuan ke Berbagai Lokasi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 24 Januari 2026| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L […]

  • 05,32

    Kapolri Dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan […]

  • Camat Malingping Diduga Tutup Mata, Terkait Tata Kelola Alun Alun

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 21 Agustus 2025| Banyaknya keluhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pedoman operasional Alun-alun Malingping. Disikapi serius oleh Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC). Disampaikan Ketua Umum, Hendrik Arrizqy, bahwa pihaknya telah melayangkan atensi dan konfirmasi, beberapa Minggu lalu terhadap Camat Malingping agar melakukan tindak lanjut. Yakni, mendorong Camat agar melakukan pembinaan tata kelola Alun-alun […]

  • DKPP Periksa Ketua KPU Kota Bogor Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 Desember 2025| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU Kota Bogor dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 213-P/L-DKPP/X/2025. Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat, pada Kamis, 11 Desember 2025. DKPP menyebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fahrizal selaku pengadu serta Ketua KPU […]

  • Warga Tamansari Dapat Ancaman Serius dari Orang Tak Dikenal Via WhatsApp

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 September 2025| Dua orang warga Tamansari Kabupaten Bogor diduga mendapatkan ancaman atau teror melalui pesan singkat WhatsApp dari seorang yang tidak di kenal (OTK), mengaku dirinya sebagai “Daeng Stanzah.” Adapun isi sms nya sebagai berikut. “Lo kirim nomor bos lu yang c*n* n**ng, lu kerja menjadi *n**ng c*n*kan sekarang lu cari kontak c*n*nya […]

  • Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Brigadir M. Alfarisi melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan di Kampung Tamansari RT 003 RW 006, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Alfarisi menyempatkan […]

expand_less