Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 115
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, 31 Juli 2025| Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong diduga kuat tidak menjalankan prosedur persidangan atas kasus sengketa tanah, yang melibatkan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang menggugat Samuel Hamonangan Sitorus, dengan benar dan profesional. Hal itu terlihat dari enggannya sang Ketua PN Sorong, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, untuk menyampaikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H.

“Saya heran, mengapa majelis hakim tidak mau melakukan sidang penyampaian putusan sela atas eksepsi yang kita ajukan. Ini sangat aneh dan menimbulkan tanda tanya, ada apa?” ungkap Simon Soren kepada media ini, Senin malam, 28 Juli 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan yang terletak di Jalan Patimura, Kelurahan Suprauw, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah memasuki persidangan pokok perkara setelah gagal mencapai kesepakatan di tingkat sidang mediasi. Persidangan atas kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.

Merespon materi gugatan yang disampaikan pengacara penggugat, Albert Fransstio, ke PN Sorong, pihak Samuel Hamonangan Sitorus, melalui pengacaranya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. telah menyampaikan eksepsi untuk menjawab gugatan penggugat. Dalam eksepsinya, Simon Soren menegaskan penolakannya atas gugatan tersebut dengan mencantumkan tiga alasan.

Alasan pertama adalah penggugat tidak mempunyai legal standing. Penggugat Ronal L. Sanuddin dan atau PT. Bagus Jaya Abadi tidak mempunyai dasar hukum untuk menggugat para tergugat. Hal itu dikarenakan dasar gugatan penggugat menggunakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 593.8/03/2013, tertanggal 11 Februari Tahun 2013, kepada atas nama Paulus George Hung, bukan atas nama Penggugat Ronal L. Sanuddin atau PT. Bagus Jaya Abadi, yang oleh karena itu, semestinya penggugatnya adalah Paulus George Hung.

Pihak penggugat sengaja tidak memunculkan Paulus George Hung sebagai penggugat dalam perkara ini, karena status kewarganegaraan Paulus George Hung yang merupakan warga negara asing (Malaysia – red) yang tidak mungkin dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 BAB II Bagian III Tentang Hak Milik Pasal 21 Ayat (1), dengan tegas dinyatakan bahwa “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik” dan ayat (4) berbunyi “Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik …”.

Alasan kedua yakni gugatan tidak jelas atau obscuur libel. Lokasi tanah yang diklaim didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016. Lokasi tersebut tidak sesuai titik koordinat dan luasan yang diklaim oleh penggugat dalam berkas gugatannya. Penggugat juga tidak dapat menjelaskan dengan pasti terkait luasan lahan yang dijadikan obyek gugatannya. Perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sorong untuk PT. Bagus Jaya Abadi hampir dipastikan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme administrasi yang baik dan atau mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, berdasarkan penelusuran atas proses penerbitan SK Walikota Sorong tentang reklamasi dimaksud, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen. Fakta tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan atas objek tanah yang dimiliki dan atau dikuasasi oleh penggugat.

Alasan ketiga adalah para pihak yang digugat penggugat dinilai kurang pihak atau Error in Persona. Selain Samuel Hamonangan Sitorus cs, setidak-tidaknya ada tiga pihak lagi yang semestinya diikutsertakan dalam gugatan sebagai tergugat atau turut tergugat, yakni oknum warga yang melepaskan hak atas tanah adat (Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willem RN Buratehi/Bewela – red), Walikota Sorong sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keputusan yang tidak bisa dieksekusi karena lahan tersebut dalam penguasaan pihak lain, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong.

Baca selengkapnya di sini: Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya (https://pewarta-indonesia.com/2025/07/gugatan-perdata-tipu-tipu-abunawas-semestinya-ditolak-majelis-hakim-pn-sorong-ini-alasannya/)

Menanggapi dugaan kelalaian Majelis Hakim PN Sorong dalam perkara sengketa lahan tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan dirinya sangat menyayangkan sikap oknum Ketua PN Sorong yang terkesan tidak adil dan terindikasi ‘masuk angin sorga’. “PN Sorong ini dikenal luas sebagai salah satu lembaga pengadilan yang banyak menuai sorotan masyarakat. Beberapa waktu lalu sejumlah warga ramai-ramai menyerbu PN Sorong dan hampir membakar gedung pengadilan itu karena kesal atas banyaknya oknum hakim di sana yang ‘masuk angin sorga’ sehingga putusannya selalu berpihak kepada pemberi angin sorga itu,” ungkap wartawan senior ini, yang turun langsung melakukan investigasi ke PN Sorong beberapa waktu lalu.

Semestinya, tambah Wilson Lalengke, Ketua PN Sorong dapat memberikan contoh sebagai figur hakim yang baik, bijaksana, dan berkarakter jujur, bagi para hakim yang dipimpinnya. Hakim Beauty Simatauw perlu memperlihatkan perilaku hakim yang ideal, professional, dan senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP alias peraturan yang ada, sesuai tuntunan Hukum Acara, agar dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Bagaimana mungkin para pihak yang bersengketa di pengadilan mengetahui apakah eksepsi diterima atau ditolak jika hakim melalaikan tahapan pengambilan keputusan hakim atas eksepsi yang diajukan tergugat?” ujar lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu mempertanyakan profesionalitas Ketua PN Sorong.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menduga bahwa sangat mungkin para hakim yang mengadili perkara gugatan tipu-tipu abunawas ini mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. “Semua orang di Papua paham betul pemilik PT. BJA, yakni Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chin, sebagai orang asing yang diback-up oleh para petinggi penegak hukum di negeri ini. Oleh karena itu saya menduga kuat Hakim Beauty cs mendapat tekanan intervensi dari pihak berkepentingan, bisa intervensi uang, bisa intervensi kekuasaan,” jelas tokoh pers nasional itu.

Sebagaimana fungsi hukum adalah untuk menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran fakta lapangan, maka tidaklah berlebihan jika para tergugat, Samuel Hamonangan Sitorus dan kawan-kawan, berharap agar Majelis Hakim yang mengadili gugatan perdata ini mempertimbangkan dengan baik dan sungguh-sungguh serta membuat keputusan yang berpihak kepada kebenaran. Perkara ini sekaligus menjadi batu uji bagi Majelis Hakim PN Sorong dalam menunjukkan komitmen lembaga peradilan Indonesia yang sedang bersih-bersih, membenahi sistem penerapan hukum yang benar dan berkeadilan di seluruh wilayah NKRI.

“Para tergugat hanya meminta perlindungan hukum atas hak-haknya, mereka sama sekali tidak bermaksud merugikan penggugat atau pihak manapun. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi yang kita sudah sampaikan ke persidangan Senin, 30 Juni 2025 lalu, yang kemudian mengabulkan permohonan eksepsi kami dalam putusan sela,” terang Advokat Simon Maurits Soren berharap.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Temukan Kembali Kantor Desa, Korupsi Waktu di Saat Jam Kerja

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 16 Oktober 2025| Kantor Desa yang seharusnya dapat lebih mudah mengakses pelayanan , informasi publik serta mendapatkan fasilitas yang di butuhkan masyarakat setempat kini di buat resah dengan tutupnya kantor Desa tersebut di saat jam kerja atau di jam operasional. Terlihat jelas saat awak media sedang melaksanakan sosial countrol ke Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, […]

  • Tokoh Jawa Barat Abah Anton Charlian: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Provokasi Yang Mengancam Persatuan Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.idBandung,1 September 2025| Situasi politik nasional yang kian mengkhawatirkan mendorong Tokoh Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charlian, atau akrab disapa Abah Anton, menginisiasi pertemuan mendadak dengan sejumlah tokoh masyarakat pada Minggu (31/8/2025). Pertemuan berlangsung di kediamannya, Jalan Parakan Asri No. 8, Bandung, sebagai upaya merespons dinamika unjuk rasa yang akhir-akhir ini menelan korban dari […]

  • Desakan Tegas! Kepada Bupati dan Dinas PUPR Kab Pemalang, Tindak Tambak Udang Ilegal “Vaname” di Desa Nyamplungsari

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pemalang, 23 April 2026 | Masyarakat bersama Pemerintah Desa Nyamplungsari secara tegas menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, dalam menindaklanjuti dugaan keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname ilegal di wilayah Desa Nyamplungsari. Sejak awal, masyarakat telah menempuh jalur formal dengan menyampaikan laporan/pengaduan melalui […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Di Titik Rawan Kemacetan

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Ciampea. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (30/05/2025) pada sore hari, guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi menjelang waktu pulang kerja dan aktivitas masyarakat lainnya. Pengaturan lalu lintas […]

  • 42:37

    Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.328
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta) dan Wilson Lalengke (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia / PPWI, alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012), kompak […]

  • Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 24 Januari 2026| GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, penjualan […]

expand_less