Breaking News
light_mode
Home » Nasional » RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • visibility 105
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disambut luas sebagai kemajuan penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Bagus! Kita tentu sangat mendukung kebijakan penghapusan setiap ketentuan dan peraturan yang berpotensi menghambat proses transparansi informasi publik, yang wujudnya dalam bentuk tidak adanya hambatan mencari, mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi,” ujar Wilson melalui pesan singkatnya saat di hubungi Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, kebebasan jurnalis untuk meliput dan menyiarkan proses persidangan merupakan bagian integral dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Langkah penting ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (9/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal 253 ayat (3) dan (4) dalam draf awal RUU KUHAP yang sebelumnya melarang publikasi live proses persidangan resmi dicabut. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa ketentuan serupa sudah diatur dalam KUHP yang baru, sehingga tidak perlu diulang dalam KUHAP.

“Terkait peliputan, itu tidak perlu diatur detail di KUHAP. Karena ini termasuk norma hukum materiil, dan sudah ada pengaturan teknis antara pers dan Mahkamah Agung,” jelas Habiburokhman dalam rapat.

Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan hal senada, menyebut bahwa substansi pengaturan sudah tercakup dalam KUHP. “Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ujarnya tegas.

Dengan penghapusan larangan ini, publikasi langsung dari ruang sidang kini dimungkinkan, selama tetap dalam koridor etika dan tata tertib pengadilan. Komisi III menekankan pentingnya fleksibilitas teknis: apabila ada bagian sidang yang bersifat tertutup atau sensitif, pengadilan cukup memberikan pengumuman agar tidak disiarkan.

Langkah ini mendapat sambutan hangat dari komunitas jurnalis dan aktivis kebebasan sipil. Mereka menilai keputusan ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia masih menjaga semangat reformasi, terutama dalam ranah keterbukaan informasi publik.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa keberadaan media sebagai pengawas peradilan sangat krusial, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan hukum.

“Jika ruang pers dibatasi, maka ruang gelap akan semakin luas. Justru dengan adanya siaran langsung, publik bisa menilai proses peradilan secara objektif. Itulah semangat demokrasi,” ujarnya.

Penghapusan pasal larangan publikasi live persidangan dari RUU KUHAP bukan hanya soal perubahan teks hukum, tapi juga simbol pergeseran ke arah demokrasi yang lebih terbuka. Dengan media yang lebih leluasa bekerja, dan publik yang lebih mudah mengakses proses hukum, akuntabilitas penegakan hukum Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum adalah panggung publik, bukan ruang tertutup elite.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejuk Banget! Inilah Sosok Habib Ali Al-Jufri, Ulama Keturunan Rasulullah ﷺ yang Dakwahnya Mendunia Lewat Pesan Cinta

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026|Di era media sosial yang penuh dengan keriuhan, kehadiran sosok Habib Ali Al-Jufri bagaikan oase di tengah padang pasir. Pria yang lahir di Jeddah pada fajar Jumat, 16 April 1971 ini, bukan sekadar penceramah biasa. Ia adalah pembawa pesan cinta yang dakwahnya telah menembus batas-batas negara, dari lembah Hadramaut hingga ke pusat-pusat […]

  • MRP Pegunungan Minta Gubernur Kurangi Investasi Konyol

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jayapura, 30 Oktober 2025| Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ismail Asso, mendesak gubernur dan wakil gubernur setempat agar lebih memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, dibanding terlalu fokus membangun rumah ibadah. Hal itu disampaikan Ismail kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), menanggapi kebijakan pembangunan yang menurutnya belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat secara langsung. […]

  • Luka Impunitas di Bekasi: Kasus Diori Parulian Ambarita dan Lambannya Penegakan Hukum terhadap Jurnalis

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 2 Nopember 2025| Peringatan International Day to End Impunity for Crimes against Journalists tahun ini kembali membuka luka lama dunia pers Indonesia. Di Kabupaten Bekasi, nama Diori Parulian Ambarita, atau akrab disapa Ambar, menjadi simbol nyata rentannya profesi jurnalis dan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan yang menimpa pewarta. Ambar jurnalis investigasi sekaligus Dewan […]

  • Investigasi KKI: Air Minum dari Galon Tua, Masih Dikonsumsi Jutaan Warga

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap hasil Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek yang menunjukkan bahwa galon air minum dalam kemasan guna ulang yang seharusnya layak pakai masih banyak beredar dalam kondisi berisiko kesehatan. Temuan ini diperoleh dari pemantauan di 60 titik toko kelontong di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. […]

  • ANATOMI “BLACK FRIDAY” BEI: di Balik Kursi Lontar Iman Rachman dan Ultimatum MSCI

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Sejarah pasar modal Indonesia mencatat tinta merah hari ini. Bukan hanya karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang rontok 7% hingga memicu Trading Halt (penghentian perdagangan sementara), melainkan karena apa yang terjadi di lantai bursa sesaat setelah layar memerah: pengunduran diri mendadak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. Bagi […]

  • SMIT Kritis Keras Kadis DLH Halmahera Utara Soal Limbah PT NICO

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Halmahera, 13 November 2025| Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menilai pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara terkait limbah B3 PT NICO terlalu reaksioner dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mesak, yang akrab disapa Eca, menyampaikan bahwa pada 11 November 2025, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan […]

expand_less