Breaking News
light_mode
Home » Kesehatan » Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

Ketum AKPERSI Kecam Dugaan Malapraktik RSUD Cabangbungin

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
  • visibility 915
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025]– Dunia kesehatan Kabupaten Bekasi kembali diguncang oleh kasus dugaan malapraktik medis di RSUD Cabangbungin. Dua warga menjadi korban: Bayu Fadilah, pemuda asal Kp. Tambun RT 013/005 Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, ibu muda asal Kp. Kendayakan RT 002/002 Dusun II, Desa Sukakarsa.

Bayu Fadilah yang awalnya didiagnosa menderita DBD justru mengalami nasib tragis: kehilangan bola mata sebelah kanan. Dari diagnosa yang berubah-ubah hingga tindakan medis yang berujung cacat permanen, kasus ini meninggalkan luka yang bukan hanya di tubuh, tetapi juga di jiwa.

Tak kalah mengejutkan, Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini jelas bertentangan dengan etika medis, menabrak prosedur hukum, sekaligus meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

Menyikapi peristiwa memilukan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., bersama Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, turun langsung ke rumah para korban pada Minggu (24/8/2025).

“Ini sudah keterlaluan! Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. RSUD Cabangbungin harus bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi permainan atau upaya menutup-nutupi kebenaran,” tegas Rino.

Sementara itu, Ahmad Syarifudin menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia kesehatan di Jawa Barat.

“Ini menyangkut nyawa, menyangkut masa depan warga. Negara wajib hadir! Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan korban berjuang sendirian,” serunya.

Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:

Pasal 58 ayat (1): Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko dan alternatifnya.

Pasal 59 ayat (1): Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat (informed consent).

Pasal 65: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.

Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya bola mata pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.

Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.

“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan. Jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata.

Senada dengan itu, Dewi Pratiwi juga berharap agar pemerintah tidak tinggal diam atas apa yang menimpanya.

Kasus RSUD Cabangbungin ini adalah alarm keras bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ditegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi, ini tentang harga diri bangsa: apakah negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil dikorbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Kalemdiklat dan Kapolda Sumsel Baru

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Januari 2026| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan perombakan jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Sejumlah posisi strategis dirotasi, termasuk jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Pergeseran Jabatan Strategis Berdasarkan surat telegram nomor KEP/62/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, posisi Kalemdiklat Polri kini dipercayakan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL 2025 di Kelurahan Rengas Pulau

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 29 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Kelurahan Rengas Pulau. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan. Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan di Kantor […]

  • Jalin Silaturahmi Dan Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Cicadas Polsek Gunung Putri Gelar Sambang Warga

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cicadas Polsek Gunung Putri melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dan informasi langsung dari masyarakat. Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cicadas, Aipda Agus Hidayat, […]

  • SMIT Kritis Keras Kadis DLH Halmahera Utara Soal Limbah PT NICO

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Halmahera, 13 November 2025| Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menilai pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara terkait limbah B3 PT NICO terlalu reaksioner dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Mesak, yang akrab disapa Eca, menyampaikan bahwa pada 11 November 2025, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan […]

  • Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Agustus 2025|Peristiwa penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayi berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, terus menuai sorotan tajam publik. Tak hanya dianggap mencederai rasa kemanusiaan, kasus ini juga dinilai sarat kejanggalan hukum dan pelanggaran HAM. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Diduga Hedonis, Mobil Mewah Milik Anak Jadi Sorotan, Disinyalir Hindari LHKPN

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 26 Juli 2025| Gaya hidup seorang pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan menjadi pusat perhatian karena diduga menunjukkan gaya hidup hedonis yang mencolok, bahkan melebihi kepala daerah. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. […]

expand_less