Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

Miris! Peredaran Pil Koplo Jenis Golongan G Beredar Bebas di Kabupaten Bogor

  • account_circle RM.Ifsudar
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 168
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor 16 September 2025| Maraknya peredaran obat-obatan ilegal seperti keba hukum di ” Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol diperjual- belikan secara bebas. Seperti punya kartu sakti hingga bisa mengelabuhi, modusnya bermacam cara dilakukan seperti warung kelontong,
conter Hp dan lain-lain. Salah satunya di Jalan Raya Bojong Kulur Kabupaten Bogor berkedok conter, dan di Jalan Parpostel.

Awak media dan mahasiswa dalam penelusuran nya dengan mendatangi warung atau toko obat-obat tersebut, nampak banyak pembeli keluar masuk di dominasi oleh anak-anak muda, dan ada juga orang tua.

Saat penjaga warung di tanya ini jual apa ? “Abang saya cuma penjaga toko,” jawabnya. Kemudian Dia telepon dan salah seorang yang yang diduga beking dari pemilik toko obat tersebut.

Hal ini tentu sangat meresahkan, dengan bebasnya penjualan obat-obatan jenis golongan G tanpa ijin resmi, jelas sangat membahayakan kesehatan, mental dan efek yang ditimbulkan.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan (BPOM) harus lebih ketat dan tegas.Segera untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum jika terbukti. Harapanya, dari aparat dan instansi terkait bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut.

Praktik jual beli obat jenis Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping dan kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 483
    • 0Comment

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi SDN 1 Sungai Liput, Berikut Rencana Kegiatannya

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri 1 Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (12/2/2026) kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah pusat dalam meninjau langsung kondisi pendidikan di daerah sekaligus mendorong peningkatan mutu […]

  • Kapolda Aceh Bersama Wagub dan Kepala BNPB Tinjau Lokasi Pengungsi di Singkil

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Aceh, 5 Desember 2025| Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fad, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto tiba di Bandara Syekh Hamzah Fansyuri Aceh Singkil, Kamis, 4 Desember 2025. Kunjungan rombongan pejabat tinggi tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi para […]

  • Enggan Sampaikan Putusan Sela, Ketua PN Sorong Beauty Simatauw Terindikasi ‘Masuk Angin’

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 31 Juli 2025| Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong diduga kuat tidak menjalankan prosedur persidangan atas kasus sengketa tanah, yang melibatkan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang menggugat Samuel Hamonangan Sitorus, dengan benar dan profesional. Hal itu terlihat dari enggannya sang Ketua PN Sorong, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, untuk menyampaikan putusan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Sinergitas TNI Polri, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parung Panjang *Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa *Serda Kusnadi** berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Parungpanjang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor. *Senin (5/5/2025).* Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

  • Sorotan! LKPJ 2025 Bekasi Menghasilkan Pendapatan Rp6,6 Triliun, 36 Penghargaan Diraihnya

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bekasi 1 April 2026 | Pemerintah Kota Bekasi resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, pada hari Selasa (31/3/2026). Di atas podium, deretan angka dan penghargaan dipaparkan rapi. Di luar gedung, publik jelas menunggu satu hal seberapa terasa semua itu dalam kehidupan sehari-hari. Wakil Wali Kota […]

expand_less