Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 69
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur.

Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 sebagai dasar rehabilitasi tidak tepat.

“SEMA itu ditujukan untuk hakim, bukan untuk penyidik. Jadi kalau penyidik BNN langsung menggunakan dasar ini untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi tanpa melalui persidangan, itu jelas aneh,” tegas Okta , Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa narkotika yang sudah dikonsumsi tetap harus diperhitungkan sebagai barang bukti.

“Kalau pengakuan ada 20 butir dibeli, lalu sisa 7 butir ditemukan, itu sudah cukup kuat dibawa ke persidangan. Jangan malah dihilangkan perhitungannya. Biarkan hakim yang menilai dan memutuskan, bukan penyidik,” ujarnya.

SEMA 04/2010 memang mengatur pedoman bagi hakim dalam menangani perkara narkotika, terutama untuk menentukan apakah seorang terdakwa layak direhabilitasi atau dipidana penjara. Untuk ekstasi, batas rehabilitasi maksimal satu butir. Jika lebih dari itu, apalagi puluhan, proses hukum seharusnya tetap dilanjutkan di pengadilan.

Sebagai perbandingan, Okta menyinggung kasus narkotika di Riau. Dalam perkara itu, meskipun hanya satu butir ekstasi ditemukan, hakim tetap menghitung jumlah pil yang sudah dikonsumsi terdakwa berdasarkan pengakuan dan hasil tes urine.

“Jadi dalam praktik hukum, yang sudah ditelan pun tetap dianggap bagian dari barang bukti. Tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Dengan dasar itu, ia menyebut keputusan BNNP Lampung membebaskan lima eks pengurus HIPMI dari proses hukum dan langsung merehabilitasi sangat janggal hal yang wajar publik berasumsi Negatif ada apa ini terang Okta.
“Kalau sampai dibebaskan, publik bisa menilai ada keistimewaan hukum. Padahal aturan jelas menyebutkan, penghitungan jumlah narkotika tidak hanya yang ditemukan, tapi juga yang sudah dipakai,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan BNNP Lampung terhadap lima pengurus HIPMI Lampung pada sebuah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan di Bandar Lampung, akhir Agustus lalu.

Mereka adalah AS (36), MF (34), DA (32), RF (35), dan NH (33), yang saat itu masih tercatat sebagai pengurus aktif HIPMI Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi tersisa dari 20 butir yang dibeli. Para tersangka mengakui telah menelan sebagian pil, dan hasil tes urine terhadap kelimanya positif narkotika.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena melibatkan figur muda yang dikenal di kalangan pengusaha Lampung. Namun keputusan BNNP Lampung merehabilitasi mereka tanpa proses sidang justru menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk GMDM Lampung.[]

  • Author: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMDM

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Lampung Berbagi Takjil Ramadan Kepada Sesama Warga

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 6 Maret 2026 | Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, Kamis, 05 Maret 2026. Salah satu lokasi pembagian berlangsung di Jalan Ikan Kembung, Gudang Agen, […]

  • Ketua DPD IPWL GMDM Lampung Ir.Okta Resi Gumantara Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha: Momentum Menebar Kebaikan Dan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung| Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ketua Garda Mencegah dan Mengobati (DPD IPWL GMDM) Lampung , Ir.Okts Resi Gumantara, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang merayakan. Dalam pernyataannya,Okta tak hanya mengucapkan selamat Idul Adha, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam mempererat solidaritas dan […]

  • Haul 40 Hari APA NB: “Malam Cinta Untuk Sang Guru Ummat”

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cikijing Majalengka, 16 September 2025| Senin malam, 9 September 2025, suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Barokah Kancana, Cikijing, Majalengka. Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati lokasi dalam rangka memperingati Haul 40 Hari Wafatnya KH. Endin Muhyidin (Apa NB)—pendiri dan pengasuh pesantren yang telah wafat pada Rabu, 6 Agustus 2025. Acara dimulai selepas Maghrib dengan […]

  • Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 220
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 28 September 2025 (GMOCT)| Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif. Kisah pilu ini […]

  • Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Red/Red
    • visibility 337
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Bahwa yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terhadap konstitusi warisan para Pendiri Bangsa (UUD 1945 Naskah Asli), bukanlah sekadar amandemen atau penyempurnaan belaka, namun sesungguhnya merupakan bentuk PENGGANTIAN KONSTITUSI, dan hal ini diakui oleh Prof Maria Ulfah dan Prof Kaelan. Penelitian Prof Kaelan tentang konstitusi mengatakan bahwa 97% pasal-pasal di Batang […]

  • Cigudeg Dijarah Mafia Tambang Emas Ilegal, Korwil III PP-GMKI Desak Pemkab Bogor dan APH Hentikan Bancakan Gurandil Bogor

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 27 Januari 2026| Aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI), yang lebih di kenal dengan nama “Gurandil” di wilayah Kabupaten Bogor telah mencapai titik nadir dan sangat menghawatirkan. Para penambangan emas ilegal seolah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung putus. Aktivitas ilegal ini selalu kembali menggeliat tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Penjarahan […]

expand_less