Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14). Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan. Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik, selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik. Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, dalam era digital, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti. Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

#No Viral No Justice

#UU Pers No 40 Tahun 1999

#UU ITE

#Jurnalis

#Kode Etik Jurnalistik

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Anggota Dewan DPRD Dapil lll, Sampaikan Anggaran dan Program Kesehatan untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 Oktober 2025| Reses Anggota DPRD Daerah Pemilihan lll (3). Masa sidang l tahun 2025-2026 Kabupaten Bogor digelar di Aula Kecamatan Tamansari Rabu 8 Oktober 2025. Acara tersebut di buka dengan pembacaan do’a yang di pimpin oleh ketua MUI Tamansari, lanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan lagu Mars Kabupaten Bogor. Kegiatan di hadiri […]

  • Iran Hormati Keputusan RI soal Rencana Kirim Pasukan ke Gaza

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Februari 2026| Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Indonesia terkait laporan rencana pengiriman pasukan ke Gaza di bawah Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF). Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi hubungan Indonesia–Iran. Resolusi Dewan Keamanan PBB pada November 2025 membentuk Board of Peace (BoP) yang berwenang mengerahkan ISF dan […]

  • Ratusan Anarko Diamankan Tim Tindak Polres Majalengka, Diduga Ingin Rusuh Saat Demonstrasi

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 223
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 2 September 2025| Tim Tindak Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan sebanyak 126 orang yang diduga merupakan kelompok Anarko jelang unjuk rasa berlangsung di sekitar Gedung DPRD Majalengka, Senin (1/9). Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyebutkan bahwa ratusan orang tersebut diamankan karena diduga berniat melakukan tindakan rusuh dan memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi. […]

  • Kapolri Tinjau Pos Command Center, Pastikan Arus Mudik Berjalan Aman dan Nyaman

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Desember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan itu untuk memastikan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman dan nyaman. Dalam kesempatan itu, Sigit mengecek kesiapan pos terpadu dan sarana-prasarana yang disiapkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat […]

  • Investigasi Akhir Tahun: Kondisi Jalan di Kampung Chipeulyah Barat Lebak Banten Semakin Parah, Bertahun-tahun Dibiarkan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rld/Red
    • visibility 65
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten (GMOCT) 1 Januari 2026| Jalur utama mobilitas nasyarakat berubah menjadi kubakan lubang besar. Genangan air menyebar ke mana-mana. Kerusakan akses jalan di Kampung Chipeulyah Barat, RT/RW 002/006 Desa Cisimeut, Kecamatan Leuidamar, Kabupaten Lebak, semakin memburuk. Bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan, jalan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekitar kini dipenuhi barisan lubang besar yang seperti kubakan […]

  • A Voice for Humanity: Wilson Lalengke’s UN Speech and the Winds of Peace in the Middle East

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 463
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York, October 10, 2025| In a moment that may one day be remembered as a turning point in global diplomacy, Indonesian citizen journalist Wilson Lalengke delivered a stirring speech at the Fourth UN Committee Conference on October 8, 2025. Though not directly aimed at the Israeli-Palestinian conflict, his words reverberated far beyond Conference Room […]

expand_less