Breaking News
light_mode
Home » Pendidikan » Kadis Mangkir, Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Soroti Dugaan Setoran Fiktif dan “Fee” Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan

Kadis Mangkir, Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Soroti Dugaan Setoran Fiktif dan “Fee” Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan

  • account_circle Rls/Egi
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 452
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 7 Oktober 2025| Koalisi Aktivis Lebak Bersatu (KALAB) melakukan audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Senin (7/10/2025), untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyimpangan dana pendidikan dan praktik setoran dalam proyek pengadaan buku. Namun audiensi itu tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, yang disebut mangkir tanpa alasan jelas.

Menurut Akmal, perwakilan Koalisi Aktivis Lebak Bersatu, ketidakhadiran Kadis memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola dana pendidikan di daerah.

> “Kami datang dengan niat baik untuk mengklarifikasi, tapi Kadis justru tidak hadir. Ini bentuk ketidakseriusan dalam menjawab dugaan pelanggaran yang mencoreng dunia pendidikan,” ujar Akmal usai audiensi di halaman kantor Dindik Lebak.

KALAB membeberkan dua persoalan besar yang menjadi fokus sorotan mereka. Pertama, dugaan “kebohongan struktural” di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dugaan ini terkait praktik pemalsuan data siswa fiktif demi pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), yang disebut-sebut disertai adanya setoran agar data fiktif diloloskan oleh oknum pejabat dinas.

> “Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik setoran dalam pelolosan data siswa fiktif penerima BOP PKBM. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang rakyat,” tegas Akmal.

Persoalan kedua adalah dugaan praktik setoran (fee) proyek pengadaan buku SD–SMP yang melibatkan oknum di K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) serta pejabat Dinas Pendidikan.

> “Yang menjadi sorotan tajam adalah adanya dugaan bahwa oknum di K3S secara sistematis mengarahkan pengadaan buku hanya kepada satu vendor tertentu, dengan komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai pembelian,” ungkap Akmal.

*Estimasi Nilai Fee: Fantastis!*

Menurut data Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, jumlah siswa Sekolah Dasar mencapai sekitar 73.000 siswa. Jika dibagi ke dalam enam jenjang kelas (I–VI), maka rata-rata siswa per jenjang sekitar 12.167 orang.

Setiap siswa umumnya membeli beberapa jenis buku dengan total nilai Rp 250.000 per siswa per kelas, sehingga total transaksi per kelas diperkirakan mencapai:

12.167 siswa × Rp 250.000 = Rp 3.041.750.000.

Jika benar terdapat fee 15 persen, maka nilainya mencapai:

15% × Rp 3.041.750.000 = Rp 456.250.000 per jenjang.

> “Kalau dikalikan enam jenjang, potensi nilai fee mencapai miliaran rupiah. Ini sangat besar dan harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tegas Akmal.

*KALAB Siap Surati Kemendikbud dan KPK*

Sebagai tindak lanjut, KALAB menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu akan berisi laporan dugaan penyimpangan struktural, penyalahgunaan dana BOP PKBM, serta indikasi gratifikasi dalam proyek pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

> “Kami akan menyurati Kemendikbud agar turun langsung melakukan audit menyeluruh, dan kami juga akan melaporkan hal ini ke KPK karena sudah mengarah pada dugaan gratifikasi pejabat,” ujar Akmal.

Dalam surat tersebut, KALAB akan menyoroti tiga poin penting:

1. Permintaan audit nasional terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOP PKBM di Kabupaten Lebak.

2. Pemeriksaan proyek pengadaan buku SD–SMP, termasuk potensi monopoli vendor dan dugaan fee 10–15 persen.

3. Desakan kepada KPK untuk menelusuri indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di Dinas Pendidikan Lebak.

> “Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja dinas. Kami ingin Kemendikbud dan KPK turun langsung agar dunia pendidikan di Lebak kembali bersih dan kredibel,” tutup Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam audiensi maupun dugaan praktik setoran dan fee proyek pengadaan buku yang disampaikan Koalisi Aktivis Lebak Bersatu.[]

  • Author: Rls/Egi
  • Editor: Redaksi
  • Source: KALAB/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Kesehatan Kota Medan Dukung Kehadiran Asdamindo Dalam Komitmen Pengawasan Depot-depot Air Minum Isi Ulang

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 1.115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan,10 Juli 2025|Pentingnya penerapan standar Higienitas yang ketat di depot Air Minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat dan upaya peningkatan manajemen Higiene Sanitasi bagi para pengusaha Depot Air Minum untuk memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area Depot bebas dari sampah, tikus, kecoa dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air. Aspek Higienitas yang […]

  • Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 81
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Jakarta senin, 7 Juli 2025 Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif. Hal ini ia sampaikan dalam pertemuan bersama […]

  • Momentum Hari Pahlawan, GMDM Riau dan RS Awal Bros Galang Aksi Nyata Lawan Narkoba

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Riau,12 November 2025| Mengusung semangat Hari Pahlawan 2025, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Riau bersama RS Awal Bros Group menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan HIV/AIDS di Pekanbaru, (10/). Kegiatan bertajuk Hospital Tour ini menjadi simbol kolaborasi antara tenaga kesehatan dan relawan sosial dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Ketua Umum Dewan Pengurus […]

  • Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, (GMOCT) 30 Juni 2025| Sebuah berita di WartaHukum.com berjudul “Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan” pada Senin, 30 Juni 2025, menuai kontroversi. Berita tersebut menyebutkan inisial SMU, yang diidentifikasi sebagai kakak dari SM (yang diduga sebagai pemicu keributan dalam sebuah hajatan di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan), tanpa konfirmasi […]

  • Dugaan Korupsi Anggaran Internet Rp 60 Miliar, Kadiskominfo Kota Depok Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 456
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Depok, 23 Juli 2025| Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (22/7). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Obor, bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan […]

  • Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 115
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Tebing tinggi | 20 mai 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat. “Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan […]

expand_less