Breaking News
light_mode
Home » Hukum » LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara

LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 358
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut,1 Oktober 2025– Tabir penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, akhirnya terbuka lebar. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025.

 

Dokumen yang berstatus “Rahasia” itu mengungkap penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2024 serta penyertaan modal BUMDes tahun 2025, lengkap dengan temuan kerugian negara yang nyata.

 

Tak hanya berhenti pada catatan administrasi, LHP Inspektorat juga memuat kewajiban pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Pihak Inspektorat memberi tenggat 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Jika tenggat tersebut diabaikan, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya tegas.

 

Dari pihak Inspektorat, Fitri membenarkan bahwa LHP telah resmi disampaikan kepada Kepala Desa Iwan.

 

“LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Meski sebelumnya Pak Kades beberapa kali berhalangan hadir dengan alasan sakit, laporan harus tetap tersampaikan. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegasnya melalui pesan singkat.

 

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning. Tenggat waktu 60 hari menjadi ujian terakhir: apakah Iwan akan menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan kerugian negara, atau justru diam dan bersiap menghadapi jeratan hukum.

 

Masyarakat Cihaurkuning sendiri mulai kehilangan kesabaran.

 

“Jangan biarkan uang desa jadi bancakan. Kalau terbukti menyeleweng, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang tokoh warga dengan nada geram.

 

Waktu terus berjalan. LHP rahasia Inspektorat kini bukan sekadar dokumen, melainkan bom waktu yang bisa berubah menjadi kasus pidana. Bila dalam 60 hari tak ada pengembalian kerugian negara, jerat hukum menanti — dan jalan menuju ‘baju oranye’ tak lagi bisa dihindari.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Roda India di Priok: Saat ‘Ketuk Palu’ Kalah Cepat dari Kapal Kargo

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Deretan mobil pikap berkelir garang itu berbaris rapi di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Logo Mahindra dan Tata Motors berkilau tertimpa matahari Jakarta. Bagi para pekerja pelabuhan, ini mungkin sekadar bongkar muat biasa. Namun, bagi para penghuni Senayan, pemandangan ini adalah sebuah kejutan yang menyesakkan dada. ​Bagaimana mungkin ratusan unit kendaraan operasional […]

  • GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) Minggu 17 Agustus 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kedaulatan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan informasi yang menyatukan suara dari seluruh penjuru negeri demi Indonesia Maju. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam pernyataannya menekankan pentingnya […]

  • Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Salatiga, 16 Februari 2026| Karaoke Inul Vizta yang mengklaim diri sebagai tempat hiburan keluarga ternyata diduga terlibat dalam praktik yang sangat bertentangan dengan citranya: menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya dengan kadar alkohol tinggi, tanpa izin yang sah. Sampai saat ini, tempat tersebut tetap beroperasi lepas kendali tanpa ada tindakan nyata […]

  • Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 24 September 2025 (GMOCT)| Citra aparat penegak hukum di Jawa Tengah tercoreng. Dugaan kuat adanya praktik penjebakan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkoba oleh penyidik Polda Jawa Tengah mencuat ke publik, memicu laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ironisnya, seorang penjual kue kecil ditahan atas tuduhan pengedaran sabu, sementara otak dugaan […]

  • Polemik Pencabutan Kartu Liputan Istana, Jusuf Rizal Ingatkan Etika dan Profesionalisme Jurnalis

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 247
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Praktisi media KRH. HM. Jusuf Rizal ikut angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertanya soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga refleksi penting bagi jurnalis untuk kembali menegakkan etika […]

  • Diduga Kriminalisasi Klien nya, Penyidik Polsek Darul Makmur Siap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh PH Ridwanto

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 01 Nopember 2025 (GMOCT)| Penasehat hukum Ridwanto, yang merasa kliennya menjadi korban kriminalisasi, akan melaporkan penyidik Polsek Darul Makmur ke Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul penetapan Ridwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yang dinilai janggal dan penuh kejanggalan. Tri Agus Wantoro, SH, dari Kantor Hukum Adil Bangsa […]

expand_less