Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
  • visibility 354
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Oktober 2025| Wacana pengembalian dana dalam program Inspiring Teacher 2025 yang disuarakan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah. Alih-alih dianggap sebagai solusi, pengembalian dana justru dianggap sebagai bukti keterlibatan dan pengakuan diam-diam atas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini dilaporkan terjadi di lingkungan Dindikbud.

“Logika pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Pungli adalah tindak pidana, bukan kesalahan administratif yang bisa dibereskan dengan uang kembali. Kalau begitu caranya, korupsi kecil akan dilegalkan!” tegas seorang aktivis pendidikan Pemalang, rabu (1/10/2025).

Skema pungutan sebesar Rp200 ribu yang dibebankan kepada guru-guru peserta program Inspiring Teacher diduga berlangsung secara sistemik dan melibatkan oknum di internal Dindikbud. Tak hanya memberatkan, pungutan tersebut bahkan disebut-sebut bersifat “terpaksa” agar guru tidak mengalami kendala saat mengikuti program.

Pernyataan Dindikbud yang menyatakan siap mengembalikan dana justru memperkuat asumsi publik bahwa pungutan tersebut benar adanya dan bukan miskomunikasi administratif. Dalam audiensi publik yang digelar di ruang Sekwan DPRD Pemalang pada Selasa (23/9), aktivis, aliansi masyarakat sipil, serta sejumlah anggota dewan hadir secara langsung dan menyampaikan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Kalau sampai tanggal 10 Oktober 2025 tidak tuntas, kami akan serahkan langsung ke penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Langkah Inspektorat Kabupaten Pemalang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan pungli semakin mempertebal kecurigaan publik. Ketika pengawas internal pemerintah gagap, maka satu-satunya jalan adalah menempuh proses hukum terbuka melalui aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan.

“Kalau uangnya memang benar dikembalikan, itu artinya ada transaksi yang tidak sah. Tapi jangan salah, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Justru itu menguatkan dugaan bahwa pungli memang benar terjadi,” lanjut narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru disapu bersih di bawah karpet kekuasaan dengan dalih ‘uang sudah kembali’?
Siapa pun aktor intelektual, dalang, maupun pelaksana lapangan dari praktik pungutan liar ini, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Kasus ini bukan hanya soal uang Rp200 ribu per guru, tapi soal integritas sistem, penyalahgunaan jabatan, dan penegakan hukum yang adil. Jika program pendidikan bisa dijadikan ladang basah, maka masa depan dunia pendidikan di daerah akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan gelap.

Pengembalian dana tidak boleh jadi tameng kebal hukum! Pungli tetap pidana, siapa pun pelakunya harus diadili! Tim Investigasi kabarSBI.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redakasi
  • Source: SB8

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Antisipasi Gangguan Keamanan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 223
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, Aipda Thavit SM, S.H. melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga binaan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang warga ini merupakan rutinitas yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Bhabinkamtibmas sebagai […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • Awali 2026 AMANAT Kembali Akan Gelar Aksi ‘Mimbar Rakyat’ Tuntut Evaluasi dan Transparansi BPN Kota Depok

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 411
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Januari 2026| Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMANAT) yang terdiri dari berbagai element masyarakat, antara lain; – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI ) Depok, – Garuda Nusantara(GARNUS)Depok, – Front Mahasiswa Depok(FMD), – FRKD, – Serikat Petani Depok, – PPD, – FORTA, – GMMMD, – dll Kesemua elemen masyarakat tersebut, berencana untuk kembali menggelar […]

  • GAGAK Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyelundupan di Kanwil DJBC Jakarta ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Maret 2026 | Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026). Laporan dengan nomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 tersebut diserahkan […]

  • Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam hal menjaga harkamtibmas tidak mengenal lelah Personil Polri melakukan upaya-upaya pendekatan kepada warga masyarakat. Kali ini Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H lakukan giat sambang pada pelaku usaha rumahan, di mana Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri bisa dekat langsung pada warga bisa membuat warga merasa terayomi,terlayani dan terlindungi pada Rabu (7/5/2025) Dalam […]

  • Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Surabaya , 16 Desember 2025 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah […]

expand_less