Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 479
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palangka Raya,3 Deseber 2025| Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?

*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.

Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*

Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?

*Kritik terhadap Kepolisian*

Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.

Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.

*Pengalaman Buruk dan Refleksi*

Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.

Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.

*Penutup*

Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat.[]

*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*

Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini:

PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Jabar Hadiri Penutupan Pendidikan Reguler LXV Sesko AD T.A. 2025

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menghadiri kegiatan Penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXV Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Sesko AD) Tahun Ajaran 2025 yang diselenggarakan di Gedung Prof. Dr. Satrio, Sesko AD, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 96, Bandung, Kamis (22/5/2025) Kegiatan ini berlangsung […]

  • Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sragen, 23 November 2025| Upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil positif. Unit Laka Lantas Polres Sragen di bawah pimpinan Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono, S.H., M.H., bersama Kanit Gakkum Ipda Zefanya Ardian.P, S.H. serta penyidik Briptu Harry Septyana.S.H. berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang terlibat […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukagalih Polsek Megamendung, Giat Sambang Warga Berikan Himbauan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Disela mejalankan tugas sehari hari  Bhabinkamtibmas Desa Sukagalih Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Deni menyempatkan diri  melaksanaka  giat Sambang warga  Desa Sukagalih Habib abu bakar bin alatos  kecamatan Megamendung Minggu  (11 /05 /2025). “Dalam kegiatan ini  rutin dilaksanakan Giat Sambang Warga dan memberikan himbauan kepada sehingga agar tidak sungkan menyampaikan informasi apapun” , […]

  • Anggota Polsek Citeureup Mengikuti Rapat Koordinasi Cegah Dan Tangani Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tajur Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Gatot Nur Sahid beserta rekan lainnya melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam, Longsor, Banjir dan Pergeseran tanah yang sering terjadi Bersama Forkopicam Citeureup, Pihak Desa, ketua lingkungan dan karang taruna serta Sinergitas TNI dan Polri bersama Forkopimdes wujud Peningkatan […]

  • Pasca Hujan Angin, Tamhut Jakarta Timur Kerahkan 140 Personel Tangani Pohon Tumbang

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhama. Dekra
    • visibility 288
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta, 22 Agustus 2025 | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur menargetkan penanganan 127 pohon tumbang dan sempal yang terjadi pada Rabu (20/8) lalu bisa tuntas hari ini.   Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponang Sera, merinci bahwa dalam peristiwa hujan deras disertai angin kencang dua hari lalu, […]

  • Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka RC Terkait Kasus Minyak Mentah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 359
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga […]

expand_less