Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 Desember Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stop Wisata Pejabat Pakai Uang Rakyat! JANGKAR Geruduk Balai Kota Bogor Soroti Dugaan Gratifikasi Perjalanan Dinas ke Italia

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 428
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 3 Desember 2025| Aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) di depan Balai Kota Bogor hari ini memantik perhatian publik setelah massa menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan APBD dalam keberangkatan tiga pejabat Pemerintah Kota Bogor ke Italia. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fais, menyampaikan bahwa perjalanan pejabat tersebut bukan […]

  • Polisi Chek Lokasi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Perumahan Dramaga Hijau “Ternyata Rumah Kosong”

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025| Menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat terkait informasi adanya gudang penyimpanan penjualan rokok Ilegal yang berlokasi di perumahan wilayah Kecamatan Dramaga. Kapolsek Dramaga langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan piket untuk dilakukan pengecekan dilokasi TKP yang ditunjukan, dan telah dilaksanakan giat pengecekan terhadap adanya informasi tersebut di perumahan Dramaga […]

  • GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025. Pemilihan ini merupakan agenda lima tahunan yang krusial dalam menentukan arah organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut. Proses pemilihan akan mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah […]

  • Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi Ke Kalbar

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, Polda Kalbar| Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, (3/6). Kehadiran Kapolri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional untuk mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara panen raya jagung di Kabupaten Bengkayang. Kunjungan ini berkaitan langsung dengan rangkaian kegiatan […]

  • Truk Sampah Milik DLH Kota Bekasi Terguling di Pekayon Lalu Lintas Tersendat, Diduga Akibat Padat Muatan

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id-Bekasi, 2 Januari 2026| Satu unit pengangkut sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, yang mengalami kecelakaan tunggal, terguling di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, pada Jum’at 2 Januari 2025. Atas peristiwa tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar. Saksi mata di lokasi menyebut truk melaju dari arah dan akan menuju tempat […]

  • Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 120
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Jakarta –Kamis ,19 Juni 2025  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), karena komitmennya memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia, termasuk bagi masyarakat transmigran. “Saya punya keyakinan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang […]

expand_less