Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
  • visibility 45
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 4 Maret 2026| Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan dari berbagai pihak. Seorang warga bernama Ibu Lia, yang tinggal di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, mengaku diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp12.209.261 setelah adanya pemeriksaan meteran listrik di rumahnya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio. Selain menjabat di LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi media online kabarsbi.com.

Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung sebagai selisih tagihan selama beberapa bulan.

Namun, Ibu Lia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.

“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia.

Ia juga mengaku heran dengan tudingan tersebut, karena setiap bulan selalu ada petugas yang datang mencatat angka meteran listrik di rumahnya.

“Setiap bulan juga ada orang PLN yang datang mencatat meteran listrik di rumah saya. Jadi saya bingung kenapa sekarang malah saya yang seolah-olah ditekan harus membayar sampai Rp12 juta. Padahal suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, kadang ada kerjaan, kadang juga tidak,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima pelanggan, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan pencatatan pemakaian tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut disebutkan bahwa rata-rata pemakaian listrik sebelumnya mencapai sekitar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya sekitar 792 kWh selama periode tersebut. Selisih pemakaian tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan dengan total nilai lebih dari Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

“Jika benar kerusakan terjadi pada alat ukur milik penyedia layanan, maka tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa proses klarifikasi yang transparan, objektif, dan adil,” tegas Agung.

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi perlindungan konsumen sekaligus dari unsur media, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Artha Gading terkait mekanisme perhitungan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan atau dirugikan akibat persoalan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan,” tambah Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Pimpinan Redaksi kabarsbi.com.

Ia juga mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada pelanggan, khususnya terkait pemeriksaan meteran listrik dan mekanisme penetapan tagihan susulan.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar listrik setiap bulan tidak boleh dirugikan oleh sistem atau kesalahan teknis yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Artha Gading belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Rakernas 2025, Menteri Nusron: Hasilkan Keputusan Yang Optimal dan Berkualitas untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id-Jakarta, 8 Desember 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 pada Senin (08/12/2025). Di hadapan ratusan jajaran dari pusat dan daerah, ia menginstruksikan untuk memanfaatkan momen tahunan ini dengan serius. “Rakernas ini kami nyatakan dibuka. Semoga bermanfaat dan menghasilkan keputusan-keputusan yang optimal […]

  • Menteri Nusron: Penting Untuk Mengambil Keputusan Secara Adil

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Maluku Utara 29 Agustus 2025| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan orasi kebangsaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Kota Ternate, pada Sabtu (23/8) kemarin. Dalam orasinya, ia menegaskan pentingnya menggunakan keadilan sebagai dasar dalam setiap kebijakan, khususnya terkait pengelolaan tanah nasional. “Dalam […]

  • Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 31 Januari 2026| Penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua guru di Yayasan Pembudi Darma Cilacap menjadi sorotan. Ketua Yayasan, Albani Idris, S.Sos., S.H., mempertanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Cilacap, menyusul belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan Laporan Polisi (LP). Laporan tersebut secara resmi dibuat […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), anggota Polsek Ciampea, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan pada Minggu (22/06/2025).   Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang beraktivitas pagi hari, terutama warga yang hendak […]

  • Jacob Ereste : Pendidikan Dan Pembelajaran Yang Harus Disempurnakan Oleh Kecerdasan Spiritual

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 404
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten|Pendidikan dan pembelajaran itu diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal, seperti Ilmi pengetahuan, teknologi dan kemanusiaan serta budi pekerti hingga adat istiadat dan tradisi. Pendidikan dan pembelajaran pun diharap dapat meningkatkan keterampilan dengan cara pelatihan — pendidikan jasmani dan rohani — untuk keseimbangan jiwa dan raga agar sehat dan harmoni. Lebih dari […]

  • Bank Mandiri Gelar Pembukaan Rekening Massal di Sukamakmur, Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 April 2026 – Bank Mandiri terus mendorong perluasan akses layanan keuangan dengan menggelar kegiatan pembukaan rekening massal bagi masyarakat di Kampung Pembetokan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Kamis (16/4/2026) ‎Bank Mandiri menghadirkan langsung layanan perbankan ke tengah masyarakat untuk mempermudah proses pembukaan rekening. Petugas bank melayani warga secara langsung di lokasi […]

expand_less