Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Ketum FWJ Indonesia Sentil Kapolres Mojokerto Tak Paham UU Pers

Ketum FWJ Indonesia Sentil Kapolres Mojokerto Tak Paham UU Pers

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
  • visibility 42
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Mojokerto, 15 Maret 2026 | Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “pungkas Opan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Reggae & Ska Kota Bekasi Gelar Aksi Solidaritas “Bersuara Untuk Sumatera”

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Arfiyan Ramadhan
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 26 Desember| Sebuah gelombang solidaritas datang dari skena musik Bekasi Bertepatan dengan tanggal 26 Desember 2025, Bekasi Reggae Ska Movement bekerja sama dengan MACA Coffee N Eatery menyelenggarakan acara amal bertajuk “bersuara untuk korban bencana Sumatra”. Acara meriah ini bukan sekadar panggung musik biasa, melainkan sebuah gerakan hati nurani dan kemanusiaan yang didedikasikan untuk […]

  • Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang berada di wilayah operasional perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Kegiatan santunan tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pelindo Regional 1 yang secara […]

  • Giat Kapolsek Dramaga Silahturahmi Cooling Sistem Kunjungan Ke Tokoh Agama Dan Masyarakat, Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H melaksanakan giat sambang silahturahmi cooling sistem Kunjungan Ke Tokoh Agama dan Masyarakat Bapak H. Muhtarudin Minggu, (13/07/2025) Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga disambut oleh Tokoh agama dan masyarakat H. Muhtarudin di mana dalam Kunjungan tersebut Kapolsek Dramaga Silahturahmi perkenalan serta mengajak bersinergi dalam menjaga Harkamtibmas wilayah di Kecamatan […]

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Harhubnas Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 September 2025| Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di Medan pada Rabu (17/9). Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, bersama jajaran Forkopimda, insan perhubungan, dan mitra transportasi nasional. Dengan tema “Bakti Transportasi untuk Negeri”, Harhubnas 2025 menjadi wadah memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam […]

  • KITA Banten: Rakyat Lebak Krisis Gizi, Dewan Malah Amankan Rp3,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 6 Maret 2026 | Di tengah bayang-bayang stunting yang menghantui masa depan anak-anak Lebak dan infrastruktur desa yang hancur lebam, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, meningkat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar. Kenaikan sebesar Rp650 juta ini memicu gelombang […]

  • Iran Siap Memutus Jalur Internet di Teluk Persia: “Hancurkan Listrik Kami, Kami Matikan Dunia!”

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Teheran Global Dunia kini berada di ambang kekacauan digital total. Di tengah detik-detik berakhirnya ultimatum Presiden Donald Trump yang mengancam akan membom seluruh pembangkit listrik di Iran, Teheran baru saja merilis ancaman balasan yang jauh lebih mengerikan: Sabotase total terhadap seluruh kabel internet bawah laut yang melintasi Teluk […]

expand_less