Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 35
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Indragiri Hilir, Riau, 11 Maret 2026 | Sebuah ironi besar terjadi di jantung perkebunan Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar mencanangkan program nasional penyelamatan aset negara, di tingkat tapak, program tersebut justru diduga “dijegal” oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan. Peristiwa pengusiran tim keamanan PT. Agrinas Palma Nusantara, pemegang mandat resmi negara, oleh massa bayaran bersenjata tajam di bawah “restu” pembiaran aparat, menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum Indonesia.

Tim keamanan yang bergerak berdasarkan surat penugasan sah dari PT. Agrinas datang ke lokasi untuk mengamankan aset perkebunan yang telah disita oleh Satgas PKH. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, mereka justru diusir paksa. Ironisnya, aparat kepolisian setempat diduga malah memanggil kelompok massa bayaran pihak Naibaho untuk kembali menduduki lahan negara tersebut.

Kejadian ini mencapai puncak kegilaannya ketika massa tersebut membawa senjata tajam dan mengejar tim keamanan di hadapan petugas Bhabinkamtibmas dan personel kepolisian lainnya. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan senjata, yang ada hanyalah pembiaran yang kasat mata.

Wilson Lalengke: “Polisi atau Pamong Preman?”

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menanggapi tragedi ini dengan nada bicara yang sangat keras dan lurus tanpa kompromi. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini, tindakan di Kemuning adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden.

Apa yang terjadi di Kemuning, katanya, adalah pelacuran profesi penegak hukum! Aparat di sana bukan lagi bertindak sebagai pelindung rakyat atau pengaman aset negara, melainkan telah menjelma menjadi ‘pamong preman’ yang memfasilitasi kejahatan. Bagaimana mungkin orang membawa senjata tajam dan mengancam pemegang surat resmi negara dibiarkan begitu saja?

“Ini adalah penghinaan terhadap Presiden Prabowo! Jika Kapolres Indragiri Hilir dan Kapolda Riau tidak mampu menyapu bersih oknum-oknum bermental budak preman ini, maka mereka telah gagal menjaga marwah institusi Polri. Jangan salahkan rakyat jika nanti mereka bertindak sendiri karena merasa hukum hanyalah barang dagangan bagi oknum berseragam!” tegas Wilson Lalengke dengan geram, Selasa, 10 Maret 2026.

Secara filosofis, tindakan aparat di Kemuning mencerminkan kegagalan total dari konsep Kontrak Sosial yang diusung oleh Thomas Hobbes dan John Lock. Dalam bukunya Leviathan, Hobbes menyatakan bahwa rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara (aparat) agar negara dapat menjamin keamanan dan mencegah terjadinya “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes). Ketika aparat justru membiarkan massa bersenjata tajam menguasai keadaan, negara telah kembali ke “hukum rimba,” di mana yang kuat (atau yang membayar) adalah pemenangnya.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam prinsip Rechtsstaat (Negara Hukum), menekankan bahwa hukum harus bersifat universal dan tidak memihak. Namun, di Kemuning, kita melihat apa yang disebut Foucault sebagai “Biopolitik Kekuasaan”, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk menindas yang sah dan memelihara yang ilegal demi kepentingan segelintir elit lokal. Jika aparat mengetahui adanya potensi tindak pidana namun mendiamkannya, mereka telah melakukan dosa intelektual dan moral yang paling hina dalam yurisprudensi.

Analisis Hukum: Delik Pembiaran dan UU Darurat

Secara yuridis, tindakan oknum aparat tersebut dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum. Pertama, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pembiaran warga sipil membawa senjata tajam untuk mengancam orang lain adalah pelanggaran berat.

Hal itu diperjelas lagi dalam Pasal 304 KUHP (Pembiaran) yang menyatakan bahwa aparat yang membiarkan orang dalam keadaan bahaya atau membiarkan tindak pidana terjadi di depan mata dapat dipidanakan. Juga dalam Pasal 335 KUHP disebutkan ancaman kekerasan yang memaksa tim resmi meninggalkan lokasi adalah delik nyata yang harus diproses.

Peristiwa di Desa Sekayan ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Ini adalah ujian apakah instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan aset negara benar-benar dijalankan hingga ke tingkat Polsek, atau hanya menjadi jargon politik di televisi. Publik kini menanti tindakan tegas dari Propam dan Kompolnas.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka narasi “Polisi Mengabdi pada Negara” hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di tengah jeritan keadilan yang terpasung di Kemuning. Negara tidak boleh kalah oleh preman, apalagi oleh preman yang “dikawal” oleh oknum aparat. Keadilan harus tegak, atau institusi ini akan selamanya kehilangan kepercayaan rakyat.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Adukan Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Ketua DPD Aceh ke Propam Polri, Desak Penangkapan Pelaku

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 1.315
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 27 Agustus 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait lambannya penanganan kasus pembacokan terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, yang terjadi di Nagan Raya. Pengaduan ini sekaligus mendesak agar pelaku segera ditangkap dan proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pengaduan ini diserahkan pada […]

  • Fasilitas Umum di Sejumlah Ruas Jalan di Medan Terganggu PKL Liar, Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Walikota Medan Tertibkan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 10 April 2026 | Keluhan masyarakat terkait terganggunya fungsi fasilitas umum kembali mencuat di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Kali ini, kondisi tersebut terjadi di Jalan Kemiri, Jalan Tanjung Bunga, dan Jalan Seksama, yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal akibat penyempitan badan jalan. Berdasarkan laporan warga, aktivitas pedagang kaki […]

  • Apresiasi Mengalir Untuk Ketua IPAR: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 442
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Langkah berani Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, resmi mulai melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut. Laporan yang […]

  • Webinar CSR & SDGs Award 2025: Perusahaan Diminta Jadikan CSR Strategi Bisnis Berkelanjutan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Oktober 2025| Yayasan Komunitas Indonesia Sejati kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendorong praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan, (3/10) lembaga ini sukses menggelar Webinar CSR & SDGs Award 2025 dengan tema “Tantangan Kolaborasi CSR/PPM di Daerah Lingkar Perusahaan dengan Program Pemerintah, dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)”. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang […]

  • Berbagi Berkah Ramadhan, GMDM Lampung Bagikan 400 Paket Takjil

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Naryoto
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 6 Maret 2026| Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung membagikan 400 paket takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan, pada Jum’at (6/3/2026). Kegiatan sosial tersebut dipusatkan di Jln.Dua Jalur Korpri dan Universitas Islam Negeri ( UIN) Lampung , dan menjadi agenda rutin tahunan GMDM sebagai […]

  • Tampilkan Sexy Dancer, DPRD Kota Batam Akan Panggil Super Z Club & Pihak Terkait

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 18 Agustus 2025| Penampilan Sexy Dancer & Tarian Erotis yang ditampilkan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 2 Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam membuat Anggota DPRD Kota Batam angkat bicara. Safari Ramadhan, S.Pd.I, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Fraksi PAN yang juga Anggota […]

expand_less