Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
  • visibility 34
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 19 April 2026 | Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.

“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.

Somasi Dibalas Ultimatum

Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan. Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun. “Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.
“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.

Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar

LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.

“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran Serius

LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:
-Wanprestasi berkelanjutan;
-Ketimpangan distribusi
plasma;
-Dugaan ketidaksesuaian data
lahan dan administrasi;
-Pola kemitraan yang merugikan       masyarakat.

“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.

14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi
Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:
1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;
2. Membuka data secara transparan.

Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:

-Pelaporan pidana ke aparat
penegak hukum;
-Permohonan pembatalan
HGU;
-Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara   luas.

“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”. LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.

“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tlm/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Izin Bodong & Upah Rendah: Sapnudi Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 14 November 2025| Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri […]

  • Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang. Frasstio menyatakan bahwa […]

  • Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 428
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Barat (GMOCT) 22 Agustus 2025| Sebuah gardu PLN di Jl. Mekar Mukti, Kec. Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G. Ironisnya, Pimpinan Perusahaan media online Eksposelensa yang tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, SP, justru menjadi korban kekerasan saat hendak melakukan konfirmasi terkait aktivitas mencurigakan […]

  • Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 4 Nopember 2025| Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V ( Resmob ) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 […]

  • Pasca Dicegat Debt Collector, Ditengah Trauma Berat, Kebingungan Dimintai Klarifikasi oleh Pihak Kepolisian

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 28 Juli 2025|(GMOCT)-Kejadian penyegatan terhadap empat mahasiswi Semarang oleh debt collector di Bandungan pada 23 Juli 2025, berbuntut panjang. Bukan hanya dugaan ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani premanisme yang menjadi sorotan, namun kini muncul polemik baru terkait kunjungan anggota kepolisian ke rumah salah satu korban, Mawar (nama samaran). Mawar, yang masih trauma pasca kejadian, […]

  • Buruh dan Mahasiswa Menggelar Aksi Serentak di Depan Gedung DPR

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 346
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 29 Agustus 2025| Ribuan buruh dan mahasiswa menggelar Aksi Serentak di berbagai provinsi, Kamis (28/08/2025). Di jakarta, massa buruh memusatkan aksi di depan gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara. Massa buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya adalah: 1. Kenaikan Upah Minimum Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  Penghapusan sistem outsourching Desak DPR segera mengesahkan […]

expand_less