Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » TEGAR Apresiasi Kejati Lampung Tahan Tersangka Arinal Djunaidi, Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

TEGAR Apresiasi Kejati Lampung Tahan Tersangka Arinal Djunaidi, Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB

  • account_circle Rls/Naryoto
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • visibility 29
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 29 April 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Ir.Okta Resi Gumantara S.H, M.H memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah menahan dan menetapkan tersangka mantan Gubernur Provinsi Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil PI 10 % (persen) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada Selasa (28/4) malam.

Mantan Gubernur Provinsi Lampung ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton yang dimulai pagi hari, kemudian sekira pada pukul 21. 20 WIB Arinal Djunaidi digiring dengan mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol masuk ke mobil tahanan Kejati Lampung. Sebelumnya Arinal sempat mangkir 2 kali dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi ditahan menyusul tiga (3) terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, 3 terdakwa tersebut diantaranya M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT. LEB.

“Dengan ditetapkannya mantan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam upaya mengusut skandal dugaan penyelewengan dana PI 10% yang diterima PT. LEB tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha patut memperoleh apresiasi dari masyarakat”, kata Okta Resi Gumantara pada Rabu (29/4/2026).

Aktivis Senior ini juga berharap setelah ditetapkannya Arinal Djunaidi sebagai tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh peran Arinal dan pihak-pihak yang terkait dalam skandal dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PT. LEB, kemudian mendakwanya dengan tuntutan yang seberat- beratnya jangan tebang pilih jadikan tersangka semua Meraka yang terlibat.

“Dengan penetapan tersangka Arinal Djunaidi, ini menjadi pintu baru membuka tabir kasus dugaan tipikor PT. LEB, merujuk fakta persidangan peran Arinal dapat dinilai strategis dalam perkara dugaan tipikor penyelewengan dana tersebut, karena Arinal Djunaidi pada saat itu sebagai Gubernur Provinsi Lampung dan/atau sebagai KPM/RUPS pada PT. LEB yang berwenang menerima laporan pengawasan dari Komisaris, atas status sebagai KPM patut diduga Arinal mengintervensi dalam penanganan bagi hasil PI 10%, harapannya dakwaan Arinal Djunaidi dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menyita seluruh harta hasil dugaan tipikornya mengingat peristiwa tersebut terjadi pada saat Indonesia sedang menghadapi bencana nasional wabah Covid-19 termasuk Provinsi Lampung yakni tahun 2019 sampai dengan 2021 dan tentunya dalam perkara dugaan tipikor ini telah merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Lampung”, jelas bung Okta.

Tidak berhenti disitu, Okta mendukung upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal dugaan tipikor dana PI PT. LEB dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar dugaan tipikor PI 10% PT. LEB patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik dan penuntut Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus dugaan tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP TEGAR akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi dana PI 10% PT. LEB secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset yang berhasil disita oleh Kejati Lampung, terutama aset hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi, karena disinyalir bahwa sejumlah aset-aset tersebut di atas namakan keluarga, saudara dan/atau kolega mantan Gubernur Lampung, karena itu LHKPN harta kekayaan Arinal Djunaidi dengan aset yang berhasil disita Kejati Lampung nilainya tidak sama, demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta maksimalisasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara terlaksana,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Source: DPP TEGAR

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciomas Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Pedagang Obat Terlarang di Terminal Laladon

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor  Menyikapi beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pedagang obat-obatan terlarang di sekitar Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, jajaran Polsek Ciomas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.   Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., memerintahkan Panit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Laladon untuk […]

  • Bisnis Gelap Slag B3 di Jawilan Serang, Aktivis Desak Polres dan Gakkum Bertindak

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang, 1 Juni 2026 | Tabir gelap carut-marut pengelolaan limbah industri di Kabupaten Serang kembali terkuak. Sebuah investigasi lapangan menemukan penimbunan terbuka (open dumping) material abu kehitaman yang diduga kuat merupakan slag (terak ampas peleburan) berstatus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah berbahaya ini dibuang secara diduga ilegal di Jl. Raya Cikande […]

  • Bunda Salma Temui Habib Rizieq, Bahas MoU Helsinki, UUPA dan Penguatan Syariat Islam untuk Aceh

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 369
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 27 Agustus 2025| Anggota DPRA sekaligus istri Gubernur Aceh, Hj. Salmawati atau akrab disapa Bunda Salma, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Maulana Habib Muhammad Rizieq Syihab di Jakarta. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekhidmatan, sebagai wujud sinergi antara umara dan ulama Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Bunda Salma bersama rombongan membahas sejumlah […]

  • Dugaan Izin RKAB PT BAR Bermasalah Jadi Sorotan Keras di RDP DPRD Kukar

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kaltim, 13 Mei 2026 | Persoalan dugaan pelanggaran aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara, (11/5). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, Forum Kembang Janggut, serta Masyarakat Peduli […]

  • BPPKB Banten DPAC Cigudeg Gelar Harlah ke-8 dan Santunan Yatim

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bogor] 20 Agustus 2025— BPPKB Banten DPAC Cigudeg menggelar peringatan Harlah ke-8 yang dirangkaikan dengan kegiatan santunan yatim piatu. Acara berlangsung meriah dengan menampilkan seni budaya khas Banten, atraksi debus, serta hiburan dangdut yang dibawakan oleh H. Ajiz Gagap. Hadir Tokoh Penting dalam Harlah BPPKB Banten Acara ini turut dihadiri oleh: Muspika Kecamatan Cigudeg […]

  • Dugaan Penggelapan Dana PT KKI: Proses Hukum Lamban, Karyawan Menjerit!

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bandung| Kasus dugaan penggelapan dana di PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) yang ditangani Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambatnya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak serius bagi puluhan karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com. Senin, (16/06/2025) Audit independen mengungkapkan […]

expand_less