Tegarnews.co.id – Bogor, 13 Agustus 2026 | Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Kamis (13/8/2026). Aksi tersebut mengkritisi proses pengangkatan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bogor yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Massa aksi menilai pengangkatan pejabat pada posisi strategis tersebut tidak boleh meninggalkan pertanyaan mengenai rekam jejak, kompetensi, maupun mekanisme seleksi. Mereka mendesak Pemerintah Kota Bogor memberikan penjelasan terbuka agar proses pengisian jabatan publik tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Koordinator Lapangan PPAK Bogor Raya, Frans, tampil sebagai salah satu suara paling keras dalam aksi tersebut. Ia mempertanyakan proses pengangkatan Kabag Kesra yang menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pengangkatan pejabat pada posisi Kabag Kesra ini. Publik berhak tahu bagaimana proses seleksi dan penilaian kompetensinya dilakukan,” tegas Frans.
Tak berhenti pada persoalan mekanisme pengangkatan, PPAK juga menyoroti dugaan rangkap jabatan pejabat yang bersangkutan sebagai Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Bogor.
Frans mendesak Pemerintah Kota Bogor dan BKPSDM memberikan klarifikasi resmi terkait status tersebut. Menurutnya, dugaan rangkap jabatan pada posisi yang berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan program kesejahteraan masyarakat harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak memunculkan konflik kepentingan.
“Kami mendesak agar status rangkap jabatan ini diklarifikasi secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bogor. Jika benar terjadi, hal ini harus diuji berdasarkan aturan kepegawaian dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Frans.
PPAK Bogor Raya mendesak Pemkot Bogor melakukan evaluasi dan peninjauan ulang secara terbuka terhadap proses pengangkatan Kabag Kesra, membuka rekam jejak, kualifikasi serta hasil uji kompetensi pejabat yang bersangkutan, dan memberikan klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan sebagai Kepala UPZ.
Mereka juga meminta Inspektorat Kota Bogor melakukan audit dan investigasi apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor didesak melakukan pengawasan dan mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
PPAK juga menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Bogor harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencopot Kabag Kesra dari jabatannya.
Frans menegaskan aksi tersebut bukan sekadar kritik terhadap seorang pejabat, melainkan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses birokrasi di Kota Bogor.
“Jabatan publik bukan ruang untuk kepentingan tertentu. Semua harus transparan, terukur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai publik hanya diminta percaya, tetapi ketika ditanya bagaimana prosesnya justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” pungkas Frans.
PPAK Bogor Raya memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemerintah Kota Bogor tidak menganggap kritik masyarakat sebagai angin lalu. Bagi mereka, transparansi pengisian jabatan merupakan bagian penting dari upaya memastikan pemerintahan berjalan bersih, profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.(Rls/Opik)
Sumber: Surya SP














