Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 September 2026 | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki babak baru. Pengusaha berinisial DM selaku korban sepakat berdamai setelah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,5 miliar.
Pengacara korban, Ahmad Ramzy, mengatakan perdamaian telah dilakukan pada Senin 31 Agustus 2026. Atas dasar kesepakatan tersebut, pihak korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi kepada penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan perkara akan diproses melalui restorative justice (RJ). Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebagai prosedur untuk menentukan penghentian penyidikan.
Sebelumnya, Ruben dilaporkan pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada April 2026 dan Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan tawaran investasi bisnis kepada korban. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi dan modal korban juga belum dikembalikan hingga akhirnya perkara dilaporkan ke polisi.
Kini, setelah uang dikembalikan dan kedua pihak berdamai, proses hukum memasuki tahap penyelesaian melalui restorative justice.(Rls/Red)















