Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Skandal Moral Di Tubuh ASN Dan Bhayangkari: Oknum Satpol PP Dan Istri Anggota Polisi Terjerat Hubungan Terlarang

Skandal Moral Di Tubuh ASN Dan Bhayangkari: Oknum Satpol PP Dan Istri Anggota Polisi Terjerat Hubungan Terlarang

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • visibility 55

Tegarnews.co.id–Madiun, Jawa Timur|
Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial IY, yang tak lain adalah istri sah dari anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus seorang oknum Bhayangkari.

Tertangkap Basah dalam Pelukan Dosa

Dugaan skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinahan ini. Ironisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran, tidak hanya dari sisi moral, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Dua Lapis Skandal: Pelanggaran Etika dan Pidana

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari, tetapi juga mempermalukan etika pemerintahan dan hukum keluarga. Secara hukum, hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

> Pasal 284 KUHP: Barang siapa melakukan perzinahan, yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami (IY) atau istri sah (H). Artinya, hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

Desakan Masyarakat: Pecat, Proses, dan Penjarakan!

Masyarakat Kota Madiun menuntut tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:

H segera dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun, diperiksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian, baik secara organisasi maupun pidana.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.

Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum aparatur negara, yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi. Jika tidak segera ditindak, virus imoralitas ini akan menjalar, melemahkan sendi integritas pemerintahan.

Penutup: Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas

Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi. ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisiplinan, bukan pelaku perzinahan. Hukum harus bicara! Pecat, adili, dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!

Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih-bersih! Jangan beri tempat bagi tikus-tikus busuk yang menggerogoti kehormatan negara.

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TMS & PT SUCACO Supreme Cabe, Tidak Terima Keputusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Yang Di Menangkan Hak Waris

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 649
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,16 Juli 2025| Sebuah perusahaan besar yang sudah berdiri selama 51 tahun ternyata tanah yang telah di dirikan oleh perusahaan PT. Tembaga mulia semanan dan PT. SUCACO Supreme Cabe, yang beralamat di Jl. Rd, Daan Mogot Rd Jl. Desa Semanan No.KM.16, RT.09/RW.01, Semanan, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11850 di duga tanah tersebut milik warga […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Kedekatan Dengan Warga Binaan Dan Jaga Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan sambang ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sarana untuk menyerap berbagai informasi, aspirasi, […]

  • Polsek Dramaga Sinergitas TNI Dan Warga Masyarakat Laksanakan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Giat Patroli KRYD Pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 Pukul 21.00 Wb s.d selesai, kemudian dilanjutkan pada pukul 03.00 wib (dini hari) Rabu 21 Mei 2025 s.d Selesai, Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Dramaga. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. […]

  • Saksikan Penandatanganan MoU Di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung 31 Juli 2025|Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk berperan aktif dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar aset […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Hadiri Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukawening Kec.Dramaga Kab.Bogor

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle (Ros/Merah)
    • visibility 65
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-POLRES BOGOR| Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana.,SH,MH, menghadiri kegiatan Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Rabu (30/04/2025). Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini dihadiri oleh Kapolsek Dramaga, Camat Kecamatan Dramaga, Dinas Koperasi Kabupaten Bogor, Kepala Desa serta para Ketua Rt, Rw, Kepala Dusun dan Ketua BPD […]

  • Heboh…!!! Impor Sampah dari Tangsel Tuai Protes, Warga Bangkonol “Kami Bukan Tempat Buangan!

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangsel, 7 Agustus 2025| Pelaksanaan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memantik kemarahan warga Desa Bangkonol, Kecamatan Kroncong. Dalam sebuah aksi damai yang digelar di Sekretariat DPRD Pandeglang Senin (4/7). Warga menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana pengiriman 300 hingga 500 ton sampah per hari ke tempat pemrosesan […]

expand_less