Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 114
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat. Salah satu warga setempat […]

  • SBY Peringatkan AS – Israel: Kirim Pasukan ke Iran Bisa Jadi Blunder Sejarah Yang Mahal

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Maret 2026| Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menjadi sorotan. Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan peringatan serius terkait kemungkinan eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dalam tayangan podcast SBY Standpoint, SBY menilai bahwa keputusan untuk mengirim pasukan darat (boots on the ground) ke Iran harus dipertimbangkan secara […]

  • Pesan Idul Fitri Kades Sumber Urip Saatnya Saling Memaafkan dan Perkuat Persatuan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2026 | Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Kepala Desa Sumber urip, H. Jajang Sujai, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat sekaligus mengajak warga menjadikan hari kemenangan sebagai titik awal mempererat kebersamaan. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Sumber urip, saya mengucapkan Selamat Hari Raya […]

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI Dan Wakil Presiden, Ajak Jaga Kondusifitas Stabilitas Harkamtibmas

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Juli 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Iptu Desi Triana.,S.H.,M.H Bersama Kepala Desa Purwasari Kecamatan Dramaga Di dukung Camat Dramaga Dan Juga Danramil Kec. Ciomas, melaksanakan penanaman Jagung Serentak 7 Kecamatan, Dukung Asta Cita Program Presiden RI Dan Wakil Presiden RI Dalam Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju Dan Berdaulat, (29/07/2025). Di mana […]

  • HUKUMAN

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kesalahan dan ketidakadilan yang pernah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Bersifat kekal dalam konsekuensinya setelah dilakukan perhitungan dengan Masa Lalu yang tidak dapat dibatalkan bahwa kesalahan yang dilakukan mengandung hukuman pembalasannya sendiri sebagaimana biji pohon mangga mengandung pohon mangga. Konsekuensinya adalah hukumannya tidak memerlukan yang lain dan tidak dapat memiliki yang lebih berat. Mereka yang […]

  • Gerakan Pangan Murah Dibuka Langsung Kepala Desa Cibitung Wetan, Kamaludin

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Inel
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 17 Maret 2026 | Sejak Selasa pagi, warga masyarakat memadati area Alun- alun Desa Cibitung Wetan, tempat kegiatan pasar murah di gelar. Mereka memadati Stand-stand penjualan berbagai kebutuhan pokok. Salah satu pengunjung, Kurniasih, mengaku datang ke lokasi lebih awal untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan Lebaran, Ia mengaku membeli telur, minyak goreng, […]

expand_less