Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 132
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa “Gratiskan Jalan Tol Jagorawi”

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 396
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi “Garatiskan Jalan Tol” di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Hadir dengan Pelayanan Cepat, Transparan, dan Berstandar Prima

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 15 November2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan. Setiap proses pelayanan—mulai dari informasi pertanahan, pengukuran, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat—dilaksanakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, didukung oleh petugas yang kompeten, ramah, dan responsif Upaya perbaikan layanan juga […]

  • Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 23 Desember 2025| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser untuk Pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Kemanusiaan Riyanto Award 2025, Selasa (23/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Masjid Syarif Abdurachman, Cirebon, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolri […]

  • Wacana Pelengseran Donald Trump Kembali Mencuat dan Menguat!

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 30 Maret 2026 | Wacana mengenai kemungkinan pelengseran Donald Trump kembali mencuat seiring meningkatnya tekanan politik di Amerika Serikat. Sorotan utama tertuju pada Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan pencopotan presiden apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya. Dalam aturan tersebut, wakil presiden bersama mayoritas anggota kabinet memiliki kewenangan untuk […]

  • Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 September 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah dinamika yang ada. Hal itu disampaikan dalam sambutan saat menghadiri acara doa bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Doa bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad […]

  • Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kalianda, Lamsel, 31 Maret 2026 | Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga […]

expand_less