Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 31

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Polsek Parungpanjang, Aktif Sambang Warga Serta Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto, dan Babinsa Serda Kusnadi terus terjaga dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Desa Parungpanjang, Rabu (21/5/2025). Kegiatan sambang dan pemberian himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. […]

  • Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini Selengkapnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah| (GMOCT)- Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan […]

  • GMOCT: Dua Oknum Bea Cukai Dumai Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kecaman Menggema

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Dumai, Riau,7 Mai 2025 GMOCT|Dua oknum pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Riau, menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis dan LSM menyusul dugaan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap empat wartawan. Kejadian bermula ketika keempat wartawan, Fitri (Kaperwil Mitra Mabes.com), Budi April, Dewi Handayani, dan Baco Gesa, hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan dua kapal asing yang […]

  • Polsek Parung Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Jukir Liar di Jalan Raya Parung

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Polsek Parung kembali menggelar Operasi Premanisme di wilayah hukumnya, Kamis (08/05/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Piket Pawas IPDA Karno, S.E., bersama personel piket fungsi. Sasaran operasi kali ini difokuskan pada juru parkir liar dan aktivitas premanisme yang kerap […]

  • “Keren! Jonicustem Bengkel Yang Bikin Heboh Dikalangan Pencinta Modifikasi Motor

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle M.Ifsudar/ M.imron
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Pemuda dengan bisnis kreatif menyalurkan hobi dan imajinasi lewat motor yang dibuat bermacam model yang sering di gemari para pencinta modifikasi motor. Castem atau custom adalah motor yang telah dimodifikasi atau diubah tampilannya sesuai dengan keinginan pemilik motor tersebut ucap Kitoy pemilik bengkel motor “JONICUSTEM”. memodifikasi motor seperti : -Yamaha scorpio -Honda cb -Honda […]

  • PWI-LS Membuat Ricuh Acara Tagbligh Akbar di Pemalang, Jawa Tengah.

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) membuat ricuh saat menjelang dan sesudah acara Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Rabu, (23/07/2024) Menurut kesaksian anggota FPI & BATIK yang berjaga di lokasi, pihaknya melihat sekitar 500 orang anggota […]

expand_less