Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

Kabiro SBI Jember Desak Pemerintah dan APH Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Yang Merusak Lingkungan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jember, 12 September 2025| Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Kegiatan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Melihat kondisi ini, Kepala Biro (Kabiro) SBI Jember, Gunawan, bersama wartawan senior SBI H. Wage, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, bahkan Gubernur Jawa Timur tidak boleh tinggal diam. “Kami meminta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Gunawan.

H. Wage menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, turunnya kualitas air tanah, hingga berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan longsor. Tak hanya itu, jalan umum yang dilalui kendaraan berat juga ikut rusak, menambah beban masyarakat sekitar.

“Potensi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang ilegal sangat besar. Jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi kerugian yang sulit diperbaiki,” ujar H. Wage.

Secara hukum, tambang ilegal jelas merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin bisa dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bila terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Masyarakat sekitar pun sudah merasakan dampak nyata dari aktivitas ini. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, hingga terganggunya sumber air bersih menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tambang ilegal di wilayah Jember. “Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Kami dari SBI Jember akan terus mengawal kasus ini dan mendesak APH untuk tidak menutup mata,” ujarnya.(12-9-2025).

Kabiro SBI Jember mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan, melindungi lingkungan, dan memastikan masa depan masyarakat Jember tidak dirusak oleh tambang galian C ilegal.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reformasi Polisi, Semua Harus Jadi Negarawan “Menghargai Keinginan Presiden”

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dirinya lebih memilih menjadi petani, ketimbang Menteri Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Listyo menjawab usulan kedudukan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Listyo mengaku telah mendapat pesan singkat yang berisi tawaran dirinya menjadi Menteri Kepolisian. “Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, […]

  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang sambangi warga dan beri imbauan kamtibmas di Desa Cikuda

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor – Wujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Soma bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko melaksanakan kegiatan sambang warga dan menyampaikan imbauan kamtibmas di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025).   Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu […]

  • SPPG Polda Jabar Terus Beri Manfaat Bagi Masyarakat, Pastikan Higienitas Lewat Pemeriksaan Ketat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung,14 Oktober 2025| Program Sentra Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Polda Jawa Barat terus menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 37 SPPG telah terbentuk dan tersebar di 23 Polres jajaran Polda Jabar, dengan total penerima manfaat mencapai 221.378 orang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H […]

  • PWI Pusat Gaungkan Kembali Spirit Adinegoro, Tradisi Apresiasi Pers Nasional Kian Berkelas

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Nopember 2025| PWI Pusat secara resmi meluncurkan empat ajang penghargaan bergengsi dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yakni Anugerah Jurnalistik Adinegoro, SIWO Award, Press Card Number One (PCNO), dan Tribrata Award hari ini, Selasa (4/11/25) di Sekretariat PWI, Jakarta. Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir didampingi […]

  • Diduga Beralih Fungsi, Depo Jamu Aqila di Ciomas Jadi Dua Kios Miras, APH Dinilai Tutup Mata!

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle AG
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 29 November 2025| Aroma dugaan pelanggaran hukum semakin menyengat di Ciomas. Depo Jamu Aqila yang beralamat di Jalan Raya Ciomas No. 320, RT 02 RW 04, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diduga tidak lagi menjalankan fungsi aslinya. Lokasi yang dulunya identik dengan jamu kini berubah menjadi dua kios penjualan minuman keras […]

  • Tragedi Longsor Di Tambang Cirebon, Kapolda Jabar Sampaikan Duka Cita

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id, Cirebon| Empat orang tewas dan sembilan lainnya mengalami luka-luka akibat longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Tragedi longsor di Cirebon ini kembali membuka mata publik akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pertambangan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol […]

expand_less