Selasa, Juli 7, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

Chairul Husen by Chairul Husen
20 September 2025
in Hukum
0
Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT)| Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

You might also like

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

“Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Asep NS.

“Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto.”

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

“Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E.”

“Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya.”

“‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E.”

Asep NS menambahkan, “KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya.”

“GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.”

#noviralnojustice

#poripresisi

#propammabespolri

#poldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: AcehdiKasusNaganPembacokanRaya
Previous Post

Warga Desa Ciherang Tuntut Transparansi, Diduga BPN Mengulur Pengukuran & Pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu

Next Post

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

by Heriyanto Server
7 Juli 2026
Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?
Hukum

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Next Post
Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Sidang Perdata CV Sofia Konveksi vs Yayasan Borcess Diwarnai Adu Argumen, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp15 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Briefing Penilaian Kompetensi bersama PPSDM ATR/BPN via Zoom Dukung Transformasi Layanan

Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Briefing Penilaian Kompetensi bersama PPSDM ATR/BPN via Zoom Dukung Transformasi Layanan

2 Maret 2026
Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Bersama TNI Sambangi Warga Desa Kembangkuning Berikan Pesan Kamtibmas

Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Bersama TNI Sambangi Warga Desa Kembangkuning Berikan Pesan Kamtibmas

8 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda
Politik

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

7 Juli 2026
Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo
Pemerintahan

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

7 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

7 Juli 2026
Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor
Pemerintahan

Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor

7 Juli 2026
Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

7 Juli 2026
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Info Daerah

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

7 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News