Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Juli 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai revisi aturan perencanaan anggaran negara. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan dana APBN berjalan lebih efektif, efisien, sekaligus mengamankan alokasi anggaran belanja agar tegak lurus menindaklanjuti arahan strategis Presiden Prabowo Subianto.
Tiga poin krusial dalam perombakan regulasi penganggaran nasional:
Mekanisme RO Khusus & Izin Presiden: Kemenkeu memperkenalkan definisi Rincian Output (RO) Khusus dan Izin Presiden untuk memayungi proyek mendesak hasil rapat terbatas kabinet, sehingga kementerian dapat langsung mengeksekusi anggaran tanpa hambatan birokrasi lama.
Perluasan Penerima Bantuan: Ketentuan penyaluran bantuan pemerintah diperluas akomodasinya hingga menjangkau kelompok masyarakat, melengkapi kategori perseorangan dan lembaga non-pemerintah yang sudah ada sebelumnya.
Pengetatan Fasilitas Pejabat: Pemberian fasilitas tambahan atau honorarium bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri kini diperketat. Ketentuan ini wajib berbasis undang-undang, keputusan presiden, atau risalah resmi sidang kabinet.
Revisi ini juga membatasi ruang pergeseran anggaran belanja operasional hanya demi menutup kekurangan belanja pegawai serta memenuhi kebutuhan mendesak pada proyek berskala RO Khusus.(Rls/Red)














