Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025
- visibility 28

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025– Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan. Senin. (22/09/2025).
“Anak-anak jadi sering batuk, orang tua sulit bernapas, jalan pun makin berbahaya. Kami merasa proyek ini hanya menyengsarakan warga, bukan membawa manfaat,” ujar salah seorang warga dengan nada geram, Senin (22/9/2025).
Sorotan keras datang dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menegaskan, proyek berskala besar seperti Pertamina wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau minimal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebelum memulai kegiatan.
“Pasal 22 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebutkan, setiap kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi AMDAL. Tanpa AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan tidak bisa keluar. Dan tanpa izin lingkungan, proyek ini ilegal,” tegas Ahmad.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut. “Pasal 109 UU PPLH menyebutkan, siapa pun yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Jadi kalau benar proyek Pertamina ini tidak mengantongi AMDAL, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, bahkan kejahatan lingkungan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan AMDAL maupun UKL-UPL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. “AMDAL berfungsi mengkaji dampak besar sebuah proyek terhadap lingkungan hidup, sementara UKL-UPL digunakan untuk mengendalikan dampak yang lebih kecil. Tanpa dokumen itu, semua risiko akan ditanggung warga. Dan faktanya, warga Karangharja hari ini sudah merasakan dampak nyata berupa debu, kebisingan, dan jalan licin,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tidak boleh tinggal diam. “DLH harus segera turun tangan. Kalau tidak ada AMDAL, hentikan proyek ini sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat penyakit atau kecelakaan di jalan yang rusak dan licin,” kritiknya tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk proyek di Desa Karangharja tersebut.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI DPD JABAR
Saat ini belum ada komentar