Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin

Dugaan Proyek Pertamina di Pebayuran Tanpa AMDAL, Warga Karangharja Jadi Korban Debu dan Jalan Licin

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 28

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025– Warga Kampung Tambun RT 014/005, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini harus menanggung dampak serius dari aktivitas dam truk pengangkut tanah untuk proyek Pertamina. Debu pekat beterbangan masuk ke rumah, suara bising kendaraan besar mengganggu istirahat, hingga jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan. Senin. (22/09/2025).

 

“Anak-anak jadi sering batuk, orang tua sulit bernapas, jalan pun makin berbahaya. Kami merasa proyek ini hanya menyengsarakan warga, bukan membawa manfaat,” ujar salah seorang warga dengan nada geram, Senin (22/9/2025).

 

Sorotan keras datang dari Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menegaskan, proyek berskala besar seperti Pertamina wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau minimal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebelum memulai kegiatan.

 

“Pasal 22 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyebutkan, setiap kegiatan yang berdampak penting wajib dilengkapi AMDAL. Tanpa AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan tidak bisa keluar. Dan tanpa izin lingkungan, proyek ini ilegal,” tegas Ahmad.

 

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut. “Pasal 109 UU PPLH menyebutkan, siapa pun yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Jadi kalau benar proyek Pertamina ini tidak mengantongi AMDAL, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, bahkan kejahatan lingkungan,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa keberadaan AMDAL maupun UKL-UPL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga. “AMDAL berfungsi mengkaji dampak besar sebuah proyek terhadap lingkungan hidup, sementara UKL-UPL digunakan untuk mengendalikan dampak yang lebih kecil. Tanpa dokumen itu, semua risiko akan ditanggung warga. Dan faktanya, warga Karangharja hari ini sudah merasakan dampak nyata berupa debu, kebisingan, dan jalan licin,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tidak boleh tinggal diam. “DLH harus segera turun tangan. Kalau tidak ada AMDAL, hentikan proyek ini sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat penyakit atau kecelakaan di jalan yang rusak dan licin,” kritiknya tajam.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk proyek di Desa Karangharja tersebut.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciawi Lakukan Himbauan Kamtibmas Kepada Juru Parkir Liar Dan “Pak Ogah”

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Ciawi Polres Bogor melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas dan penertiban terhadap juru parkir liar dan “Pak Ogah” di wilayah hukum Ciawi, khususnya di sepanjang Jalan Tol Ciawi hingga Jalan Alternatif Ciawi-Gadog, termasuk Kampung Tipar Desa Ciawi dan Desa Pandansari Kecamatan Ciawi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle maelcaykw1.mm@gmail.com
    • visibility 412
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Forkompicam Menerima Audensi Dengan Paguyuban Pedagang Ayam Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H M.H bersama Forkompimcam Dramaga menerima audiensi dengan Paguyuban pedagang ayam di kantor kecamatan Dramaga, terkait adanya permasalahan penjualan harga ayam berbeda grub/perorangan. Di mana diketahui adanya kegiatan sweeping oleh Paguyuban yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Ayam Kecamatan Dramaga tentang harga jual ayam di bawah pasaran merupakan reaksi dari […]

  • PT. Setia Raya Mandiri Diduga Menyebabkan Kerusakan Lingkungan Berulang Kali di Nyompok Serang

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang Banten,12 Agustus 2025| Ahmad Koordinator Paguyuban Serang Bersatu menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri. Kronologi Kejadian Tahun 2025 Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang […]

  • Kapolda Jabar Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Saat Kunker Ke Polres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya Kota| Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis 22 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Forkopimda, tokoh agama,tokoh masyarakat  dan jajaran pejabat utama serta Kapolsek jajaran Polres tasikmlaya kota. Kegiatan […]

expand_less