Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

Skandal Narkoba Guncang Polda Jateng: Penjual Kue Diduga Dijebak, DPO Bebas Berkeliaran, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Semarang, 24 September 2025 (GMOCT)| Citra aparat penegak hukum di Jawa Tengah tercoreng. Dugaan kuat adanya praktik penjebakan dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus narkoba oleh penyidik Polda Jawa Tengah mencuat ke publik, memicu laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ironisnya, seorang penjual kue kecil ditahan atas tuduhan pengedaran sabu, sementara otak dugaan kejahatan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) justru bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi eksklusif dari media online Sindomas yang mengungkap kejanggalan serius ini. Kasus bermula dari penangkapan Yunaeroh, seorang penjual kue di Semarang, yang mendekam di tahanan sejak 7 Agustus 2025 dengan tuduhan mengedarkan sabu-sabu. Di sisi lain, Justo, yang diduga kuat sebagai dalang sekaligus pengedar narkoba, justru ditetapkan sebagai DPO pada 28 Agustus 2025 namun hingga kini masih leluasa beraktivitas di wilayah Semarang seolah kebal hukum.

Modus Penjebakan dan Kejanggalan Prosedur

Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa Justo sengaja menjebak Yunaeroh. Justo diduga meminta Yunaeroh untuk mengambil narkoba dari bandar bernama Agus Kentir, padahal Justo sendiri memiliki akses langsung kepada bandar tersebut. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya kolaborasi antara oknum penyidik dengan Justo untuk mengorbankan Yunaeroh.

Riswandi Pandjaitan, kakak ipar Yunaeroh yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat, tak tinggal diam. Ia terbang langsung dari Sorong ke Markas Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Divisi Propam. “Saya sangat kecewa. Orang yang dikatakan masuk DPO ini bisa saya hubungi melalui telepon dari Papua, dan bisa saya suruh untuk ketemu dengan adik saya di Semarang, tapi mereka (penyidik) belum menangkap. Padahal saya sudah pernah memberikan informasi keberadaan Justo ke penyidik bernama Agus Tiana,” tegas Riswandi dengan nada kecewa.

Laporan resmi Riswandi telah diterima oleh bagian pengaduan Divisi Propam Polda Jawa Tengah dengan nomor SPSP2/83/XI/2025/YANDUAN tertanggal 23 September 2025, menandakan dimulainya proses penyelidikan internal.

Poin-Poin Pelanggaran Serius yang Dilaporkan:

Dalam laporannya, Riswandi merinci beberapa poin dugaan pelanggaran yang sangat serius:

1. Pelanggaran Prosedur Penahanan: Surat penahanan Yunaeroh baru diserahkan setelah 3×24 jam, jauh melampaui batas waktu 1×24 jam sesuai Pasal 19 ayat (1) KUHAP.
2. Indikasi Penjebakan: Justo sebagai pemesan narkoba tidak ditangkap meskipun diduga berada di lokasi saat penangkapan Yunaeroh.
3. Dugaan Pemerasan: Adanya permintaan dana sebesar Rp 30 juta kepada keluarga Yunaeroh untuk penyelesaian damai kasus.
4. Pengabaian Informasi: Penyidik diduga mengabaikan informasi akurat tentang keberadaan Justo yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kecaman Pengamat dan Seruan HAM

Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah asal Papua, mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Menurutnya, pemberantasan narkoba seharusnya fokus pada penangkapan bandar besar, bukan menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal. “Saya mendukung pemberantasan narkoba, tapi yang diberantas bandarnya, jangan polisi terima setoran dari bandar, lalu rakyat lemah dijadikan tumbal sebagai laporan kepada atasannya,” ujar Frans Baho, menyoroti praktik kotor yang merusak kepercayaan publik.

Frans juga mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada celah dalam undang-undang narkoba yang dapat disalahgunakan oleh penegak hukum. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan hak asasi manusia, mengingat Yunaeroh adalah seorang ibu dengan anak balita yang seharusnya tidak mendekam di tahanan akibat rekayasa kasus. “Saya berharap ini juga bisa menjadi perhatian Bapak Natalius Pigai sebagai Menteri HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Yunaeroh masih harus menjalani penahanan, sementara Justo, sang DPO, tetap bebas berkeliaran di Semarang. Pihak Polda Jawa Tengah sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan ini, meninggalkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan keadilan di mata hukum.

#noviralnojustice

#dirnarkobapoldajateng

#stopnarkoba

#gorehabilitasi

#poldajateng

Team/Red (Sindomas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Sindomas

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Bersama Danramil Ciomas 2113 Hadiri Giat Munas BEM Se-Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H Bersama Danramil 0621-13 Mayor Chb (K) Zurnalita menghadiri giat Munas BEM Se Indonesia sekaligus silahturahmi kegiatan cooling sistem Kunjungan Ke Kantor Rektorat IPB Dramaga yang di terima langsung oleh Rektor IPB University Prof. Dr. Arif Satria SP, M, Si, Selasa (24/06/2025) Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Dramaga dan […]

  • Ketua DPP II LPK-RI: Kecam Keras PT PLN Pemalang Area Petarukan, Listrik Sering Mati Pelayanan Tidak Profesional!

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 17 November 2025| Pukul 13.08 WIB hingga 14.45 WIB, listrik di wilayah Petarukan belum juga menyala. Agung ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi com), sekaligus ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras kinerja PLN Pemalang, khususnya unit layanan di wilayah Petarukan. […]

  • Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H hadiri Giat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. Pasar Dramaga No. 74 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor, Kamis 22 Mei 2025. Dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat kita ciptakan lingkungan […]

  • Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya. Baru-baru ini, publik […]

  • Jalin Silaturahmi, Bhab inkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri Laksanakan Sambang Warga Untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka mempererat hubungan dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bojong Nangka Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cikuda RT 27 RW 12, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri sekaligus mendengarkan langsung aspirasi warga. Bhabinkamtibmas Desa […]

  • Hanya Bertanya MBG, Wartawan CNN “Diusir” dari Istana

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 September 2025| “Kadang saya merasakan ada ketakutan saat menulis soal keracunan MBG. Banyak yang gerah. “Abang ini mendukung ndak sih MBG?” Sering muncul pertanyaan demikian. Padahal, berkali-kali dibilang, saya dukung MBG. Ternyata, pihak istana jauh lebih gerah. Sekelas wartawan CNN saja mereka “usir” atau dicabut identitas liputan dari istana. Apa penyebabnya? Sambil menikmati […]

expand_less