Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 190
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 6 Oktober 2025| Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar.

Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala Desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata Desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana Desa bukan milik kepala Desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas dari sisi etik, administratif, dan hukum tidak.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Tersangka RC Terkait Kasus Minyak Mentah

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 353
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Mohammad Riza Chalid (MRC). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini merupakan pengembangan penanganan korupsi minyak mentah yang sebelumnya juga […]

  • Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE […]

  • LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Lakukan Pemantauan Arus Lalu-Lintas Di Puncak Saat Long Weekend

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 31 Mei 2025| Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur panjang (long weekend), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pemantauan langsung terhadap arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (31/5). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus kendaraan yang meningkat signifikan seiring tingginya minat masyarakat […]

  • Kapolsek Bogor Tengah Tegas Bantah Tuduhan Arogansi Saat Pengamanan Aksi KPP: “Jangan Putar Balik Fakta!”

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 61
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Desember 2025| Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya bersikap arogan saat mengamankan aksi unjuk rasa Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya di Balai Kota Bogor. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Aparat Polri justru hadir untuk mengawal aksi agar berjalan […]

  • Polres Bogor Rutin Gelar KRYD di Titik Rawan Guna Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor|Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bogor menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyusuri rute strategis mulai dari Flyover Cibinong hingga Tugu Pancakarsa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di malam hari. Minggu (4/5/2025) KRYD melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan, […]

expand_less