Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 191
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 6 Oktober 2025| Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar.

Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala Desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata Desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana Desa bukan milik kepala Desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas dari sisi etik, administratif, dan hukum tidak.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerhati Kota Bogor Yusuf Hermawan, Apresiasi Kunjungan Duta Besar Rusia ke Kompleks Fasilitas BNN di Lido

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 15 November 2025| Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia ke kompleks fasilitas BNN di Lido, Jawa Barat, Jum’at (14/11) kemarin. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama peningkatan kapasitas penegakan hukum dan penanganan narkotika antara kedua negara. Kunjungan delegasi Rusia yang dihadiri terdiri dari Duta Besar Federasi […]

  • Patroli Unit Samapta Polsek Cibinong Tingkatkan Keamanan di Wilayah Rawan Kriminalitas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Samapta Polsek Cibinong melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah lokasi rawan dan objek vital pada Minggu kemarin, 4 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, dengan menyasar titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti kejahatan jalanan, tawuran, dan tindak kriminalitas lainnya, Senin […]

  • SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cikeusal Cirebon, 9 Oktober 2025| Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa […]

  • Sumber Daya Dikuasai Negara, Bencana Ditanggung Rakyat

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 434
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Desember 2025| Penguasaan sumber daya alam oleh negara kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya bencana lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. Tanah, hutan, laut, serta kekayaan tambang seperti emas, gas, dan minyak secara konstitusional berada di bawah kendali negara. Namun, dampak kerusakan lingkungan justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah […]

  • Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas. Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN […]

  • Intelijen Terpecah? Ponto: Salah Besar! BIN dan BAIS Punya Fungsi Sendiri

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 219
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Di tengah meningkatnya kompleksitas politik Nasional, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, meluruskan anggapan yang menurutnya keliru dan menyesatkan terkait dugaan dualisme intelijen antara BIN dan BAIS. Menurut Ponto, pemisahan kewenangan antara lembaga intelijen Negara bukanlah bentuk konflik, melainkan justru memperkuat sistem melalui pembagian […]

expand_less