Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar

Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • visibility 160
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, 27 September 2025 (GMOCT)| Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, yang dipimpin Kasubdit I Wiyoto. Modus operandi yang terendus adalah mengubah status pemakai menjadi kurir atau pengedar, bahkan melibatkan dugaan penjebakan dan pembiaran bandar.

Kasus yang paling mencolok menimpa seorang ibu penjual kue berinisial Yn. Pada 7 Agustus 2025, Yn ditangkap setelah diduga dijebak oleh seorang pria bernama Justo. Yn diminta membelikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Namun, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Justo, ia justru disambut oleh penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah yang sudah menunggu bersama Justo. Yn langsung digelandang ke gedung Ditnarkoba di Tanah Putih, Semarang.

Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak pasca-penangkapan. Pihak keluarga Yn tidak segera menerima surat penangkapan, dan baru beberapa hari kemudian surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan. Lebih mencengangkan, sebelum surat-surat tersebut diterbitkan, diduga kuat ada upaya dari pihak penyidik melalui perantara untuk menawarkan “perdamaian” kepada keluarga Yn dengan imbalan fantastis sebesar Rp 30 juta. “Kami sudah beri kesempatan,” ujar salah satu penyidik Subdit I, sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus ini dipicu oleh kegagalan keluarga memenuhi permintaan uang tersebut.

Yn kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang menuduhnya sebagai pengedar atau kurir. Anehnya, Pasal 127 sebagai pemakai tidak dicantumkan sama sekali. Sementara itu, Justo, pria yang diduga menjebak Yn dan berada di lokasi penangkapan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Agustus 2025. Dalam kronologi resmi, Justo disebut melarikan diri bersama Yudi alias Gembung saat penangkapan.

Daftar DPO semakin panjang dengan masuknya nama Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman, yang disebut-sebut sebagai bandar. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Kedua DPO ini, menurut informasi yang beredar, justru bebas beraktivitas dan keberadaannya diketahui publik, namun tak kunjung ditangkap.

Yosua Bakara, seorang wartawan senior yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinannya. “Kami senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak akan menutupi bila ada penegak hukum yang menyusahkan masyarakat kecil,” tegas Yosua. Ia bersama timnya mendesak Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto, untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.

Desakan ini justru ditanggapi dingin oleh Wiyoto. Ia berdalih, “Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn, tambah jelas dia jadi pengedar, kasihan kan.” Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Yosua. “Saya tidak ada kepentingan di sini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan. Untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan. Kalau Wiyoto bilang kasihan, ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit. Jadi jangan terlalu beralasan,” ujar Yosua, yang dikenal kerap membela masyarakat kecil yang terzalimi.

Prosedur penetapan DPO yang janggal juga menjadi sorotan. Biasanya, DPO diterbitkan setelah penyidik mengeluarkan surat panggilan, melakukan upaya paksa (penangkapan/penggeledahan) jika tersangka tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan dan disebarluaskan. Namun, dalam kasus ini, banyak prosedur yang diduga tidak dijalankan.

Keanehan ini memicu berbagai komentar sinis dari masyarakat:

1. “Mereka didesak atasan supaya ada tangkapan.”
2. “Polisi cari uang saja itu, kalau tidak dapat uang ya dilanjut kasusnya.”
3. “Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasihan kalau DPO-nya ditangkap?”
4. “Kalau kasihan kenapa dilanjutkan berkasnya, Pak? Kasihan atau kasi uang?”
5. “Kalau bandar ditangkap nanti tidak ada setoran lagi ke mereka (polisi).”
6. “DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P21. Kalau tidak ada DPO-nya kan cuma jadi pemakai karena tidak ada pembeli dan penjual, tidak ada pemberi dan penerima, jadi tidak bisa dilimpahkan.”

Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum penyidik narkoba yang nakal ini, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. “Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu-sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia,” pungkas Yosua dengan nada tegas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice

#propammabespolri

#propampoldajateng

#subditinarkobapoldajateng

Team/Red (Sindomas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Sindomas

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambang Warga Desa Parungpanjang

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto dari Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan kegiatan sambang ke rumah warga pada Senin (09/06/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., […]

  • Pasca Hujan Angin, Tamhut Jakarta Timur Kerahkan 140 Personel Tangani Pohon Tumbang

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhama. Dekra
    • visibility 274
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta, 22 Agustus 2025 | Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur menargetkan penanganan 127 pohon tumbang dan sempal yang terjadi pada Rabu (20/8) lalu bisa tuntas hari ini.   Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponang Sera, merinci bahwa dalam peristiwa hujan deras disertai angin kencang dua hari lalu, […]

  • Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 157
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Medan, 9 Mei 2025  Dalam rangka memberikan dukungan moril dan semangat kepada Peserta Difabel binaan PT. Pelindo Regional 1, jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melakukan kunjungan ke Rumah Difabel Pelindo Regional 1. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Basri Alam, selaku Regional […]

  • Kolong Fly Over Pondok Kopi Dihias Lukisan Mural Warna-Warni, Biar Lebih Bagus!

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 22 Oktober 2025| Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Kopi menghias jalur hijau kolong fly over Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembuatan mural dengan tema warna-warni ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kolong tol/jembatan di Jakarta Timur. Lurah Pondok Kopi, M. Hardi Ananda, […]

  • Dituntut 10 Bulan Korban Penganiayaan, Diduga JPU “Masuk Angin”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Desember 2025| Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan (ISS) terhadap Beni GL pada bulan Mei 2022 lalu, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta) di Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) cabang Desa Bukit […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 129
    • 0Comment

      tegarnews.co.id – Belawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (10/5). Kedua tersangka yang ditangkap yakni Reynaldi (37), warga Stabat, dan Edi (43), warga Desa Kota Datar. Penangkapan dilakukan berdasarkan […]

expand_less