HAK JAWAB PT. HMD Putra Mahakarya Banten
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lebak, 12 Mei 2026 | Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online tegarnews.co.id dengan judul “Tambang Curugbitung: Izin Luar Plotting, BBM Ilegal, Gakkum Bungkam” pihak PT. HMD Putra Mahakarya Banten dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
1. Pelayangan Surat Klarifikasi Resmi.
PT. HMD Putra Mahakarya Banten secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada KH. Ahmad Yunani (Ust. Uyung) selaku pihak yang memberikan pernyataan dalam pemberitaan tersebut. Surat bernomor 012/SPK/HMD-PMB/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT. HMD Putra Mahakarya Banten, Bapak Hamdan.
2. Bantahan Terkait Isu Izin dan Operasional
PT. HMD Putra Mahakarya Banten menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan yang menyebutkan bahwa izin perusahaan telah habis atau melenceng dari plotting dinilai sebagai tuduhan yang tidak berdasar. Perusahaan memiliki dokumen legalitas yang sah dan masih berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Klarifikasi Mengenai Penggunaan BBM
Terkait tudingan mengenai penggunaan BBM ilegal, pihak perusahaan menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut adalah dugaan yang keliru dan merugikan reputasi perusahaan. PT. HMD Putra Mahakarya Banten selalu berkomitmen menggunakan sumber daya yang legal dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
4. Dampak Kerugian Perusahaan
Direktur Utama PT. HMD Putra Mahakarya Banten, Bapak Hamdan, menyatakan bahwa pemberitaan yang bersumber dari pernyataan sepihak tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik secara moral maupun material.
“Langkah klarifikasi ini kami ambil untuk menjaga nama baik perusahaan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang. Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang diduga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” ujar Hamdan.
5. Tuntutan Perusahaan
Dalam surat klarifikasinya, PT. HMD Putra Mahakarya Banten meminta kepada pihak KH. Ahmad Yunani untuk:
Memberikan penjelasan tertulis maupun langsung terkait dasar atau sumber informasi yang digunakan dalam pernyataannya.
Melakukan perbaikan, pelurusan, atau pencabutan pernyataan apabila terbukti tidak benar di kemudian hari.
Perusahaan memberikan batas waktu selama 2 (dua) hari kerja sejak surat diterima untuk penyampaian klarifikasi resmi.
6. Komitmen Terhadap Profesionalisme
Langkah ini merupakan wujud profesionalisme perusahaan dalam menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan koridor UU Pers dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. PT. HMD Putra Mahakarya Banten tetap membuka ruang dialog yang baik sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak hukum perusahaan.
PT. HMD Putra Mahakarya Banten mengimbau kepada seluruh media dan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan verifikasi informasi agar tercipta iklim informasi yang sehat dan kondusif.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: PT.HMD






At the moment there is no comment