Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 35

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 3 Oktober 2025| Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antar warga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

“Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya.

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Respons “Waalaikumsalam-Bungkam” dari PT SPS 2

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam-Bungkam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.[]

#noviralnojustice

#plasma

#ptsps2agrina

#kementerianatrbpn

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOT Desa Watch, Dari Ballroom ke Balai Desa, Langkah Awal Revolusi Transparansi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bogor- Untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang aman dan bersih, Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) melalui divisi Desa Watch menggelar kegiatan Training of Trainers (TOT) yang berlangsung di Ballroom Hotel Sayaga Horison, Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/2025).   Kegiatan ini digelar guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas para anggota […]

  • KPK Harus Punya Nyali Untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumut| KPK akan kesulitan menjerat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjadi tersangka jika tidak bisa membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting. “Kedua poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Paluta akses Labuhanbatu, juga korupsi proyek di Pemko Medan,” […]

  • Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025| Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini […]

  • Jembatan Lubuk Agung, Sungai Sarik Hampir Roboh, Pemkab Kampar “Tutup Mata?”

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kampar Riau, 4 Oktober 2025| Salah satu pendukung lancarnya perekonomian masyarakat adalah jalan dan jembatan. Apalagi bagi masyarakat di pedesaan (pedalaman). Hasil perkebunan maupun pertanian akan mudah didistribusikan bila jalan dan jembatan memadai, begitu juga sebaliknya. Namun, berbanding terbalik dengan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Tepatnya di antara Desa Lubuk Agung dan Sungai […]

  • Kopassus Resmikan Satuan Baru, Ada 23 Batalyon Serta 6 Detasemen Anti Teror

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September, 2025| Komando Pasukan Khusus (Kopassus) gelar Upacara Peresmian Satuan dan Pelantikan Pejabat Baru. Upacara ini merupakan bagian dari validasi organisasi untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kesiapan operasional Kopassus. Validasi ini mencakup pembentukan satuan-satuan yang strategis diantaranya Satuan Dukungan Administrasi (Satdukmin) yang dipimpin oleh Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P. sebagai Dansatdukmin, Satuan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Petugas Parkir di Desa Binaan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu M. Kholik melaksanakan kegiatan sambang kepada petugas parkir di kawasan Brasco, Kampung Cipayung RT 03 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program […]

expand_less