Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

APH dan Pemerintah Didesak Turun Tangan: Dugaan Pemanfaatan Aset Desa oleh PT Indocement Jadi Sorotan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 6 Oktober 2025| Saeful Yunus, S.E., M.M., selaku Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, bersama Jufri menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan pemanfaatan aset Desa oleh PT Indocement tanpa dasar hukum yang sah. Desakan ini didasarkan pada keterangan langsung dari H. Mustani dan pihak lain yang disampaikan kepada keduanya pada 26–28 September 2025. Apabila benar terjadi penggunaan tanah Desa tanpa persetujuan resmi, hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum administratif dan pidana, termasuk potensi penyerobotan aset Desa yang dilindungi konstitusi.

Dua wilayah Desa yang menjadi sorotan adalah Desa Palimanan Barat dan Desa Cikeusal. Palimanan Barat diketahui memiliki aset tanah seluas 87 hektare, sementara Cikeusal memiliki kawasan kuari seluas 170 hektare. Kedua aset tersebut diduga telah dimanfaatkan PT Indocement tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa adanya izin yang disepakati secara formal, dan tanpa pelibatan musyawarah desa. Informasi ini tidak sekadar klaim sepihak, tetapi merujuk pada pengakuan, kesaksian, serta data lapangan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.

Penguatan informasi itu semakin jelas setelah dua kepala desa menyerahkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut. Subhan Nurakhir selaku Kuwu Palimanan Barat dan Karsono selaku Kuwu Cikeusal telah memberikan dokumen kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administrasi. Dengan adanya dokumen autentik itu, klaim kepemilikan desa atas lahan menjadi sah secara administratif dan harus dihormati oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar.

Saeful Yunus dan Jufri menekankan pentingnya keterlibatan APH, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas pertanahan untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa aset desa adalah hak publik yang dilindungi undang-undang, dan setiap pemanfaatannya harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Mengabaikan prosedur tersebut tidak hanya menciderai kepentingan masyarakat, tetapi juga melawan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gifted School Cawang Akan Dipungsikan Sebagai SKB dan SMP Secara Gratis

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 389
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 4 Oktober 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mendampingi Gubernur Pramono DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau Gedung Gifted School di Kelurahan Casang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, (4/10). Peninjauan dilakukan untuk mengembalikan fungsi gedung yang dibangun sejak 2019 menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Keputusan ini diambil agar fasilitas pendidikan […]

  • Aksi Heroik TNI-AL, Berhasil Amankan Narkoba Sebelum Edar di Tanjung Balai

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 272
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tanjung Balai Asahan, 25 November 2025| Seberat 1,5 kg sabu berhasil diamankan sebelum diedarkan tim gabungan TNI AL beserta Tim Fleet Quick Response Lanal Tanjung Balai Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah perairan Indonesia dengan menggelar konferensi pers tentang penggagalan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.575 gram yang dipimpin oleh […]

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan […]

  • GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang terbuka dan demokratis. “Presiden Prabowo Subianto […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Siap Jadi Piloting Project Transformasi Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 27 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyatakan kesiapan penuh sebagai piloting project transformasi pelayanan pertanahan. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SIT., M.M., QRMP, dalam forum internal yang dihadiri jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan siap berperan sebagai […]

  • Revitalisasi Pelayanan Regident, Kakorlantas : Masyarakat Dapat Akses dengan Mudah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 342
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Oktober 2025| Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan komitmen Korlantas untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri di Jakarta. “Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, bagaimana kita mengedepankan digitalisasi dan revitalisasi baik dari […]

expand_less