Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
  • visibility 98
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Ciamis Jawa Barat 6 Oktober 2025| Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari hak publik atas informasi serta kewajiban pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Suwarno mempertanyakan penyebab utama keterlambatan pencairan ADD tahap II yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Ia menyoroti berbagai informasi yang beredar di media, yang menyebut setidaknya tiga alasan berbeda: pertama, bahwa berdasarkan perhitungan DAU, kewajiban minimal 10 persen telah terpenuhi sehingga tidak ada keharusan pencairan tambahan Rp20 juta; kedua, bahwa pencairan ADD tahap dua merupakan kewajiban Pejabat (PJ) sebelumnya; dan ketiga, adanya kondisi defisit anggaran yang dijadikan alasan penundaan. Perbedaan narasi ini menimbulkan kebingungan dan perlu diluruskan oleh otoritas terkait.

Lebih jauh, Suwarno mengingatkan bahwa tanpa kejelasan resmi dari pemerintah daerah, isu bahwa ADD tidak akan dicairkan justru akan semakin meluas. Hal ini semakin sensitif karena sebelumnya Sekda Ciamis telah berjanji saat audiensi dengan APDESI bahwa pencairan ADD tahap II akan direalisasikan pada Maret 2025. Pernyataan tersebut kini dinilai bertentangan dengan informasi yang berkembang di media, sehingga butuh klarifikasi tertulis dan terbuka agar tidak menimbulkan disharmoni antara pemerintah dan desa.

Menanggapi hal ini, Suwarno meminta Kepala Dinas terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada BPKAD, mengingat Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam urusan ADD. Ia menegaskan bahwa akurasi dan keterbukaan informasi bukan hanya soal etika, tetapi kewajiban hukum. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, polemik ini dapat diselesaikan secara profesional tanpa meninggalkan spekulasi di ruang publik.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNCT Berperan Dalam Ekosistem Ketahanan Pangan Nasional Dukung Produksi Gabah Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 71
    • 0Comment

      Tegarnewsco.id – Medan | PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menyatakan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui peran aktif dalam ekosistem logistik yang menunjang distribusi hasil pertanian. Komitmen ini ditunjukkan dalam kegiatan sinergi antara Perum Bulog Sumatera Utara, PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Sumut I, dan kelompok tani di Dusun VII, Desa Pematang […]

  • Kejari Masih Memeriksa Dugaan Korupsi Atribut Seragam SMP

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id-Medan, 7 Februari 2026| Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pemeriksaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik. Kejari Medan melalui Kepala Seksi […]

  • Dukung Hari Jadi Kota Medan ke-435, Pelindo Regional 1 Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Nyata

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 97
    • 0Comment

        Tegar news.co.id |Medan, 7 Juli 2025 – Dalam rangka memeriahkan Hari Lahir Kota Medan ke-435, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 turut ambil bagian dalam serangkaian kegiatan sosial dan promosi yang digelar untuk masyarakat. Partisipasi Pelindo Regional 1 ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan perusahaan terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan kesehatan yang telah […]

  • Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, […]

  • Akibat Angin Kencang, Tiang Listrik Tumbang dan Menutup Akses Jaling

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya 19 November 2025| Hujan deras yang disertai angin kencang mengakibatkan tiang listrik roboh ke jalan lingkungan (jaling) jalur intas Kampung Purwabakti Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa-Barat. Menurut informasi dari warga setempat yang melihat kejadian tersebut mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB (18/11/2025). Warga mengatakan,” Jadi awalnya hujan dari pagi […]

  • “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 Maret 2026 | Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September […]

expand_less