Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 4

Tegarnews.co.id-Cikeusal Cirebon, 9 Oktober 2025| Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.

Agung Sulistio, pimpinan redaksi sahabat bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku kepala perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.

Dalam undang-undang pokok agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.

Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.

Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Raja Ampat Keluhkan Tak Berdaya Hadapi Tambang Nikel: “97 Persen Wilayah Kami Kawasan Konservasi

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Raja Ampat, Papua Barat Daya| Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan di wilayahnya. Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Bupati Orideko di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ekspansi […]

  • LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025| (GMOCT). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan […]

  • Kanit Reskrim Polsek Pebayuran Jalin Silaturahmi dengan Satgas Anti Tawuran

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi,24 Agustus 2025– Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menjalin silaturahmi dengan Satgas Anti Tawuran (S.A.T) di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Minggu, (24/08/2025). Dalam pertemuan tersebut, IPDA Iim Nurahim mengajak Satgas Anti Tawuran untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Asem Barat Laksanakan Tawasulan Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya mempererat sinergitas TNI-Polri dan memperkuat hubungan baik dengan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Cecep Sopandi bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan tawasulan dan pengajian bulanan di Masjid Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025).   Kegiatan tawasulan […]

  • Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, […]

  • Kopassus Resmikan Satuan Baru, Ada 23 Batalyon Serta 6 Detasemen Anti Teror

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 September, 2025| Komando Pasukan Khusus (Kopassus) gelar Upacara Peresmian Satuan dan Pelantikan Pejabat Baru. Upacara ini merupakan bagian dari validasi organisasi untuk memperkuat struktur dan meningkatkan kesiapan operasional Kopassus. Validasi ini mencakup pembentukan satuan-satuan yang strategis diantaranya Satuan Dukungan Administrasi (Satdukmin) yang dipimpin oleh Letkol Inf Andi Yuliazi, S.E., M.I.P. sebagai Dansatdukmin, Satuan […]

expand_less