Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 85
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 14 Oktober 2025| Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua Desa, yaitu Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang dikelola PT Indocement telah berakhir secara hukum. Ia menyebut Surat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar pengelolaan telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan perundang- undangan. Dalam hukum pertanahan, setiap perpanjangan hak atas tanah negara atau Desa wajib melalui permohonan resmi, verifikasi, serta persetujuan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika prosedur tersebut tidak ditempuh, maka penggunaan lahan otomatis kehilangan legalitasnya.

Menurut Undang-undang pokok agraria dan regulasi turunannya, tanah Desa dan tanah negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak swasta tanpa izin yang sah dan berbatas waktu. Perpanjangan hak pakai harus disertai bukti tidak adanya sengketa, persetujuan Desa, serta kajian kemanfaatan untuk masyarakat. Saeful menilai PT Indocement tidak lagi memiliki dasar hukum bila SHP telah mati, dan pemerintah wajib mengevaluasi seluruh dokumen administrasi agar tak terjadi penyerobotan berkedok kelanjutan izin.

Saeful Yunus secara terbuka menantang Gubernur KDM Jawa Barat untuk turun tangan langsung. Ia menyebut reputasi gubernur sebagai pembela masyarakat kecil dan penjaga aset desa kini sedang diuji. Tanah yang disengketakan bukan sekadar aset lokal, melainkan bagian dari tanah negara yang wajib dilindungi. Menurutnya, pengabaian terhadap legalitas hak pakai dapat membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan merugikan rakyat di tingkat akar rumput.

Ia menegaskan negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang diduga menikmati keuntungan dari lahan tanpa dasar hukum yang aktif. Jika izin telah mati, maka segala aktivitas komersial di atas tanah tersebut harus dihentikan sampai ada kejelasan hukum. Saeful meminta pemerintah provinsi memastikan tidak ada kesepakatan non-prosedural atau kebijakan “pembiaran” yang menempatkan Desa sebagai pihak yang dikorbankan.

Saeful menutup pernyataannya dengan desakan agar penyelesaian dilakukan cepat, transparan, dan sesuai hukum. Ia meyakini bahwa langkah gubernur akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak kalah oleh korporasi dan tetap berpihak pada keadilan agraria. Baginya, pemulihan hak atas lahan di Desa Cikeusal dan Palimanan Barat bukan sekadar urusan aset, tetapi pembuktian bahwa negara berdiri tegak di atas hukum, bukan di bawah tekanan pengusaha.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil Pastikan Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tidak Naik

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Januari 2026| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada awal tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan menyusul penetapan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Kementerian ESDM yang diputuskan tetap sama dengan tarif sebelumnya. “Sampai dengan sekarang, harga listrik […]

  • Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-Royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Sorong| Dengan semangat pengabdian tanpa pamrih, prajurit petarung Pasmar 3 kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Kali ini, aksi nyata diwujudkan melalui kegiatan karya bakti pembangunan Masjid Al-Akbar yang berlokasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, ini menjadi bentuk nyata komitmen Pasmar 3 dalam mendukung pembangunan sarana […]

  • Penagih Hutang KSP Paksa Nasabah Hingga Mengalami Trauma

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Kendil
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Agustus 2025| Seorang penagih hutang melakukan tindakan pemaksaan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran mingguan. Diketahui sang penagih hutang berinisial RJ, dari Koperasi simpan pinjam KSP Putra Mandiri Sejahtera mendatangi rumah S (nasabah-red), di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor. RJ tiba dirumah S, sekira pukul 20.47 WIB Kamis, (28/8) kemarin. Diduga RJ […]

  • Pernyataan Wakil Wali Kota Bogor Dinilai Menghina Profesi DJ, Komunitas Meradang: Jangan Seenaknya Rendahkan Pekerjaan Orang!

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Desember 2025| Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pernyataannya di media sosial yang dinilai arogan, menggeneralisasi, dan merendahkan profesi Disk Jockey (DJ) menuai kemarahan luas. Bukan sekadar kritik, komentar Jenal dinilai sudah masuk pada wilayah penghakiman moral dengan mengaitkan profesi DJ dengan azab dan bencana. Dalam sejumlah tangkapan […]

  • Diduga Izin Bodong & Upah Rendah: Sapnudi Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 14 November 2025| Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri […]

  • Bupati Raja Ampat Keluhkan Tak Berdaya Hadapi Tambang Nikel: “97 Persen Wilayah Kami Kawasan Konservasi

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Raja Ampat, Papua Barat Daya| Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas pertambangan nikel yang diduga mencemari lingkungan di wilayahnya. Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Bupati Orideko di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ekspansi […]

expand_less